Banyak lahan di Indonesia dibiarkan kosong. Tanah tersebut tidak produktif sama sekali. Kondisi ini menjadi sebuah masalah ekonomi. Sumber daya yang berharga menjadi sia-sia. Padahal, Islam menawarkan sebuah solusi yang adil dan produktif. Syariat Islam memiliki mekanisme tata kelola tanah yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan semua sumber daya bermanfaat bagi kesejahteraan umat.
Konsep Tanah Mawat dalam Fikih Islam
Dalam terminologi fikih Islam, tanah terlantar dikenal sebagai tanah mawat. Secara harfiah, istilah ini berarti tanah mati. Tanah mawat merujuk pada lahan yang tidak seorang pun miliki. Masyarakat juga tidak memanfaatkannya untuk kegiatan produktif. Artinya, tidak ada orang yang mendirikan bangunan di atasnya. Lahan itu pun tidak mereka olah untuk pertanian.”
Islam memandang kondisi ini sebagai sebuah pemborosan. Tanah adalah karunia Allah SWT yang harus dimanfaatkan. Membiarkannya telantar berarti menyia-nyiakan potensi ekonomi. Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan kembali tanah-tanah mati tersebut. Proses inilah yang menjadi inti dari solusi Islam.
Ihyaul Mawat: Menghidupkan Lahan Mati
Solusi utama untuk masalah tanah terlantar adalah konsep Ihyaul Mawat. Konsep ini berarti menghidupkan tanah mati. Seseorang yang menghidupkan tanah mati berhak atas kepemilikan tanah itu. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengamat ekonomi syariah, Dr. Arim Nasim, M.Si., Ak., menjelaskan dasar dari konsep ini.
“Tanah mawat (tanah mati) adalah tanah yang tidak dimiliki seseorang dan tidak dimanfaatkan. Siapa saja yang menghidupkan tanah mawat maka tanah itu menjadi miliknya. Rasulullah Saw. bersabda: Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu miliknya.”
Hadis tersebut menjadi landasan hukum yang kuat. “Menghidupkan” memiliki makna yang luas. Hal itu bisa berarti mengolahnya menjadi lahan pertanian. Bisa juga dengan membangun rumah atau tempat usaha. Intinya, tanah tersebut harus diubah menjadi aset produktif. Dengan begitu, tanah tidak lagi menjadi aset yang menganggur.
Peran Penting Negara dalam Tata Kelola Tanah
Meskipun individu boleh menghidupkan tanah mati, negara memiliki peran sentral. Negara atau Daulah Islamiyah bertindak sebagai regulator. Pemerintah berhak mengatur dan mengawasi proses Ihyaul Mawat. Tujuannya agar tidak terjadi konflik atau penyalahgunaan.
Seseorang yang ingin mengelola tanah mati harus mendapatkan izin dari negara. Pemberian izin dari negara kepada rakyat ini dikenal sebagai iqtha.
Dr. Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla menegaskan hal ini.
“Negara boleh memberikan sebidang tanah kepada rakyatnya untuk dihidupkan, baik untuk dijadikan tempat tinggal, lahan pertanian atau keperluan lainnya. Pemberian ini disebut dengan iqtha.”
Negara tidak hanya memberi izin. Pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi penerima izin.Pemerintah menetapkan batas waktu tiga tahun bagi individu untuk mengelola tanah itu. Jika individu gagal memanfaatkannya dalam kurun waktu tersebut, negara akan mengambil alih hak kelolanya. Selanjutnya, pemerintah akan memberikannya kepada pihak lain yang lebih berkomitmen. Mekanisme ini memastikan tanah benar-benar produktif.
Kontras dengan Sistem Kapitalisme
Pendekatan Islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis. Dalam kapitalisme, tanah sering kali menjadi objek spekulasi. Banyak pihak membeli tanah hanya untuk menimbunnya. Mereka menunggu harga naik untuk mendapatkan keuntungan besar. Praktik ini membuat harga tanah melonjak tinggi. Akibatnya, rakyat kecil kesulitan memiliki tanah.
Sistem Islam secara tegas melarang penelantaran tanah. Seorang pemilik memang mendapatkan hak atas tanah, tetapi ia juga mengemban tanggung jawab untuk memanfaatkannya. Tanah bukanlah aset untuk ditimbun, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Fokus utamanya adalah produktivitas, bukan spekulasi.
Kesimpulan: Keadilan dan Produktivitas
Tata kelola tanah terlantar dalam Islam menawarkan solusi yang komprehensif. Konsep Ihyaul Mawat yang diatur oleh negara menciptakan keadilan. Hal ini mencegah monopoli dan penimbunan aset. Semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan lahan.
Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi sumber daya yang terbuang sia-sia. Setiap jengkal tanah dapat berkontribusi pada roda perekonomian. Pada akhirnya, tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Manusia harus mengelola tanah sebagai amanah yang produktif, bukan sekadar menjadikannya komoditas untuk memperkaya segelintir orang.”.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
