Opinion
Beranda » Berita » Kemuliaan Suami Isteri Dalam Islam: Menilik Hukum Menelan Sperma

Kemuliaan Suami Isteri Dalam Islam: Menilik Hukum Menelan Sperma

Suami isteri

MENJAGA KEMULIAAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM ISLAM: MENILIK HUKUM MENELAN SPERMA SUAMI.

 

Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami-istri bukan hanya sekadar interaksi biologis, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai ibadah, etika, dan batasan syar’i yang harus dijaga. Salah satu isu yang belakangan sering muncul di media sosial adalah tentang keabsahan atau keharaman berbagai bentuk ekspresi seksual dalam pernikahan, termasuk persoalan “istri menelan sperma suami”.

Gambar dari MuslimAfiyah Indonesia yang menyatakan bahwa “Istri Menelan Sperma Suami Haram Hukumnya” mengundang banyak perhatian dan diskusi. Untuk menjernihkan persoalan ini, mari kita bahas secara ilmiah, akidah, dan fiqih, dengan pendekatan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Hubungan Suami Istri adalah Ibadah, Tapi Ada Aturannya

Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual dalam pernikahan adalah bentuk ibadah yang mendatangkan pahala. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Anjir” dan Teman-Temannya: Saat Umpatan Jadi Budaya

> “Dan di kemaluan salah seorang dari kalian itu ada sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah bila salah seorang dari kami mendatangi istrinya, dia mendapat pahala?”
Rasul menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, apakah ia berdosa? Maka begitu pula jika ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)

Namun, ibadah tetap memiliki batas dan etika. Tidak semua hal yang dilakukan dalam kamar suami istri dibolehkan. Ada larangan yang tegas, seperti anal seks (jima’ lewat dubur), dan ada juga larangan yang masuk wilayah makruh atau haram karena unsur najis atau menjijikkan (‘adatan), seperti persoalan menelan sperma.

Apa Itu Sperma dalam Hukum Islam?

Dalam literatur fiqih, air mani (sperma) dikategorikan sebagai najis menurut jumhur ulama (mayoritas). Hanya mazhab Maliki yang berpendapat bahwa mani manusia adalah suci, tetapi ini tidak menjadikan bebas diperlakukan tanpa adab.

Mayoritas fuqaha (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) menyatakan:

> Air mani manusia adalah najis karena keluar dari kemaluan dan membawa kotoran tubuh. Maka ia tidak boleh disentuh atau tertelan, karena termasuk perkara menjijikkan secara syar’i dan ‘urf (kebiasaan masyarakat).

Diam: Seni Menemukan Problem Solving

Jika sesuatu dikategorikan najis, maka secara otomatis penggunaannya dalam konsumsi menjadi haram, sebagaimana larangan meminum darah, urin, atau benda najis lainnya.

Dalil Keharaman Menelan Sperma

Meski tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyebut “menelan sperma haram”, tetapi para ulama menggunakan kaidah-kaidah berikut untuk mengeluarkan hukum tersebut:

a) Kaedah: “Segala sesuatu yang najis, maka haram dikonsumsi”

Kaidah ini berdasarkan QS. Al-A’raf: 157:

> “…dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaits).”

Kurikulum Cinta dan Dakwah Perempuan

Sperma yang keluar dari kemaluan, termasuk bagian dari “khabaits” dalam konteks konsumsi.

b) Larangan Meniru Praktik Kaum Jahiliyah atau Kaum Menyimpang

Beberapa bentuk penyimpangan seksual, termasuk oral seks ekstrem yang melibatkan menelan mani, ditemukan dalam kebudayaan non-Islami, bahkan sebagian menyimpang ke arah fetish yang tidak sehat. Maka, perbuatan yang menyerupai gaya hidup kaum menyimpang ini perlu dijauhi.

c) Kaedah Sadd az-Zari’ah (Menutup Jalan ke Haram)

Dikhawatirkan perbuatan ini menjadi pintu bagi eksplorasi seksual yang menyimpang, menjijikkan, atau menjerumuskan ke arah yang tidak bermoral. Maka Islam lebih memilih jalan kehati-hatian.

Bolehkah Oral Seks dalam Islam?

Oral seks (menggunakan mulut untuk merangsang organ kelamin pasangan) secara umum tidak ada dalil yang mengharamkan secara langsung, namun para ulama berbeda pendapat:

Sebagian membolehkan dengan syarat tidak menelan mani, tidak sampai menyakiti, dan dilakukan atas dasar saling ridha serta tertutup dari publik.

Sebagian melarang karena bertentangan dengan fitrah dan adab Islam, bahkan menjijikkan menurut sebagian besar ‘urf masyarakat Muslim.

Namun, ijma’ ulama menyatakan bahwa menelan sperma adalah haram karena masuk ke dalam tubuh, membawa najis, dan menjijikkan menurut fitrah sehat.

Menjaga Martabat dan Adab dalam Hubungan Intim

Islam tidak mengajarkan hubungan seksual bebas seperti dalam budaya Barat. Hubungan suami-istri dalam Islam penuh nilai:

Adab berdoa sebelum jima’

Larangan menceritakan detail hubungan ranjang kepada orang lain

Larangan mendatangi istri dari dubur

Larangan melakukan hubungan saat haid

Anjuran mandi janabah dan bersuci dengan sempurna

Dengan demikian, seorang Muslim dan Muslimah tidak hanya berpikir soal kenikmatan biologis, tetapi juga menjaga kehormatan jiwa dan martabat tubuh yang diciptakan Allah dengan mulia.

Pesan untuk Para Suami dan Istri

Wahai para suami… Janganlah memaksakan istri melakukan hal-hal yang menjijikkan hanya demi fantasi atau kenikmatan sesaat. Ingatlah bahwa tubuh istri adalah amanah, bukan objek eksplorasi tak terbatas.

Wahai para istri… Peliharalah kehormatan dirimu, jangan sampai tergoda oleh budaya vulgar yang merusak batas syar’i. Cinta dan pelayanan kepada suami tidak harus dilakukan dengan cara-cara yang dilarang atau menjijikkan.

Allah ﷻ menciptakan pernikahan agar kita sakinah, mawaddah, wa rahmah, penuh ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Bukan saling mempermainkan tubuh demi nafsu.

Menjaga Batas, Menjaga Kesehatan. Selain hukum syar’i, dari sisi medis pun, menelan sperma tidak disarankan karena:

Risiko infeksi penyakit menular seksual

Mengandung zat biologis tubuh yang bukan untuk dikonsumsi

Bisa menimbulkan reaksi alergi atau gangguan pencernaan

Islam tidak pernah memisahkan hukum dengan maslahat. Maka larangan ini adalah bentuk perlindungan terhadap jiwa dan kesehatan umat.

PENUTUP: BUKAN SEKADAR HUKUM, TAPI ETIKA

Sebagai umat Islam, kita harus membiasakan diri untuk tidak membahas hal-hal vulgar secara sembarangan. Termasuk dalam edukasi seksual, kita perlu tetap menjaga bahasa yang sopan, niat yang lurus, dan tujuan yang mulia: menjaga kehormatan keluarga Muslim.

Adapun fatwa bahwa istri menelan sperma suami adalah haram bukan dimaksudkan untuk mengatur ranah privat secara berlebihan, melainkan untuk menjaga akhlak, kesehatan, dan kesucian hubungan suami istri sesuai syariat Islam.

Semoga Allah ﷻ memberikan taufik kepada kita semua untuk menjaga diri, menjaga pasangan, dan menjalani kehidupan rumah tangga sesuai dengan petunjuk yang diridhai-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab (Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement