Ibadah
Beranda » Berita » Dalil dan Tata Cara Shalat di Kereta atau Pesawat

Dalil dan Tata Cara Shalat di Kereta atau Pesawat

Ilustrasi shalat di pesawat
Ilustrasi shalat di pesawat

Surau.co Mobilitas manusia di era modern sangat tinggi. Setiap harinya, jutaan manusia harus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, termasuk di kalangan yang beragama Islam. Persoalannya, mobilitas tersebut kerap kali berbenturan dengan waktu datangnya shalat fardhu.

Di era transportasi umum yang kian kompleks, laju kendaraan tidak berada pada kuasa kita sepenuhnya. Kedatangan, keberangkatan dan pemberhentian sudah menyesuaikan sistem dan kebutuhan moda transportasi tersebut. Sehingga terkadang, waktu shalat datang saat kita sedang dalam perjalanan.

Jika perjalanan menggunakan transportasi umum seperti kereta, kapal atau pesawat dengan jarak jauh, berhenti untuk sekedar shalat jelas tidak memungkinkan. Untuk itu, mau tidak mau, cara kita melaksanakan shalat harus menyesuaikan kondisi.

Karena shalat fardu bagi seorang muslim, adalah kewajiban yang berlaku dalam kondisi apapun selama ia masih berakal. Oleh karenanya, dalam berpergian sekalipun, seseorang tetap wajib melaksanakan semampunya dalam rangka li hurmatil waqti. Yakni menghormati datangnya waktu shalat.

Perihal Rukun dan Syarat

Dalam pelaksanaan prinsip li hurmatil waqti, seseorang wajib melaksanakan rukun dan syarat-syarat yang bisa ia lakukan. Toleransi atau kemudahan hanya berlaku bagi syarat atau rukun yang benar-benar tidak mampu ia lakukan. Contohnya, jika masih bisa wudhu atau memungkinkan berdiri, maka rukun tersebut harus dilakukan.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Namun jika tidak bisa, maka diperbolehkan memenuhi semampunya. Karena pada dasarnya, Islam agama yang selalu memberikan solusi. Hal itu, juga merujuk pada pendapat ulama Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah.

“Apabila seseorang melaksanakan shalat di atas perahu, kereta api, begitupula tandu, kasur yang berada di atas hewan kendaraan dan sebagainya, maka ia wajib untuk menyempurnakan rukuk dan sujudnya, apabila mudah untuk dilakukan. Dan wajib baginya untuk menghadap kiblat dalam seluruh shalatnya, apabila mudah dilakukan, apabila tidak maka tidak wajib.”

Tata Cara Shalat di Kendaraan

Setelah kewajiban bersuci terpenuhi, salah satu isu yang kerap memicu pertanyaan dalam masalah shalat di kendaraan adalah ke arah mana kiblatnya? Sebab, seperti kita ketahui, laju kendaraan tidak statis. Sangat mungkin, arahnya berbelok di tengah-tengah kita shalat.

Oleh karenanya, sebagaimana hadits nabi, kiblat saat shalat di kendaraan adalah dengan menghadap ke depan sesuai arah lajunya. Terlepat kendaraan itu berjalan ke barat, timur, uara ataupun selatan.

Dasar itu merujuk hadits Nabi Muhammad. Dari Ibn ‘Umar bahwa ia berkata: Rasulullah saw salat di atas kendaraannya (untanya) menghadap ke arah mana kendaraannya menghadap (HR Muslim).

Kitab Taisirul Khallaq

Selian itu, rukun lain yang wajib dilakukan adalah memberi isyarat saat rukuk dan sujud. Tentu dengan ketentuan, isyarat sujud harus lebih rendah dari rukuknya. Kewajiban itu juga sesuai contoh dari Nabi.

Jabir RA berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu, aku datang (dan melihat) beliau salat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur, dengan sujud lebih rendah daripada rukuk.” (HR. Abu Dawud).

Anjuran Qadha Jika Memungkinkan

Meski diperbolehkan dengan kedaan tertentu, ulama sepakat untuk menganjurkan kita melakuan qadha atau shalat pengganti jika memungkinkan secara waktu. Misalnya saat sudah turun dari kendaaraan.

Meskipun, ada perbedaan pendapat ulama dalam syarat qadha tersebut. Sebagian ulama berpendapat, kita wajib menqadha’ shalat di kendaraan terlepas dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat shalat. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat, qadha hanya perlu dilaksanakan bila jika ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi secara sempurna.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement