Pinjaman Online dalam Timbangan Syariat Islam.
Era Digital dan Praktisnya Pinjam Uang. Di zaman serba digital seperti sekarang, segala urusan bisa dilakukan hanya dengan ponsel di tangan—termasuk urusan pinjam-meminjam uang. Layanan pinjaman online, atau yang lazim disebut “pinjol”, kini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara mendesak.
Tanpa perlu jaminan fisik atau tatap muka, seseorang cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan menunggu persetujuan secara online. Tak lama setelah itu, dana pun langsung “cair” ke rekening.
Namun, di balik kemudahan ini tersimpan sejumlah risiko serius: bunga pinjaman yang tinggi, denda keterlambatan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Maka, penting bagi umat Islam untuk menimbang setiap transaksi keuangan berdasarkan syariat.
Islam dan Prinsip Transaksi Keuangan
Dalam Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus memenuhi prinsip dasar:
Keadilan.
Transparansi.
Bebas dari riba (bunga).
Tanpa gharar (ketidakjelasan atau spekulasi).
Al-Qur’an telah dengan tegas menyatakan:
> وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan bahwa keuntungan boleh diperoleh melalui mekanisme jual beli yang sah dan adil, bukan dari praktik riba yang mengeksploitasi kelemahan pihak lain.
Akad Pinjam-Meminjam dalam Islam
Dalam Islam, akad pinjam-meminjam (qardh) hakikatnya adalah bentuk tolong-menolong, bukan transaksi komersial yang mendatangkan keuntungan. Prinsipnya bukan mencari laba, melainkan membantu meringankan beban sesama.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
> مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Maka Allah akan melipatgandakan (pahala) baginya dan akan mendapatkan ganjaran yang mulia (surga).” (QS Al-Ḥadīd [57]: 11)
Demikian pula dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ:
> “Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang muslim di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat kelak.” (HR Tirmidzi no. 1853; HR Ibnu Majah no. 4295; HR Ahmad no. 7601)
Ini menunjukkan bahwa memberi pinjaman bukan untuk meraup untung, tetapi sebagai bentuk amal saleh dan solidaritas sosial.
Fatwa MUI tentang Pinjaman Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa:
> “Akad pinjam-meminjam yang disertai dengan pengambilan keuntungan (bunga) adalah riba dan hukumnya haram.”
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa praktik pinjaman online dengan bunga, meskipun kecil atau dibungkus dengan nama lain, tetaplah riba. Apalagi jika disertai praktik intimidasi, penyebaran data pribadi, dan tekanan psikologis terhadap peminjam.
Maka, umat Islam diimbau agar menghindari pinjaman online konvensional, dan jika terdesak, mencari alternatif berbasis syariah, seperti:
Koperasi syariah.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Lembaga zakat atau infak yang menyediakan dana qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga).
Solusi: Keuangan Syariah yang Amanah
Keuangan syariah hadir sebagai solusi yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Sistem ini menolak riba dan mengedepankan akad-akad yang sah, seperti:
Qardh (pinjaman tanpa bunga).
Mudharabah (bagi hasil).
Murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati)
Dengan sistem ini, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi tanpa harus terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan syariat.
Penutup: Bijak dalam Memilih, Taat pada Syariat
Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan syariat. Justru sebagai Muslim, kita dituntut untuk memilih yang halal, meski kadang lebih sulit atau lebih lama.
Jangan sampai karena tergiur cepatnya pencairan dana, kita menukar keberkahan hidup dengan bunga riba yang mengundang murka Allah.
> “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka…” (QS At-Talaq: 2–3)
Catatan penting: Jika Anda sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan ragu untuk mendekati lembaga zakat, masjid, atau komunitas Islam terpercaya di sekitar Anda. Jalan keluar dari Allah bisa datang dari arah yang tak kita duga.
Semoga Allah memudahkan setiap urusan kita dan menjauhkan kita dari praktik riba. آمين يا رب العالمين. Penyuluh Agama Islam Kab. Tanah Datar (Ropi Irandi). (Tengku Iskandar)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
