SURAU.CO. Di era digital ini, judi online (judol) telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan banyak pihak. Akses yang mudah dan tersedia membuat aktivitas ini semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, dampak negatifnya sangat signifikan, termasuk risiko kecanduan, peningkatan angka kriminalitas, perceraian, KDRT, masalah keuangan, dan kerusakan nilai-nilai moral pada individu dan lingkungan sosial.
Dampak Judol
Beberapa waktu lalu sempat viral kasus pasien kecanduan judi online di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya mencapai 85 orang, termasuk seorang anak berusia 17 tahun yang mengamuk di IGD. Fenomena ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Judi online dapat merusak kesehatan mental dengan cepat dan parah, terutama pada individu yang masih dalam tahap perkembangan.
Sebagaimana dalam um-surabaya.ac.id. Mundakir, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), mengidentifikasi beberapa gejala klinis yang umum ditemukan pada pasien kecanduan judi online. Gejala-gejala tersebut meliputi perilaku agresif, mudah marah, gangguan tidur, kecemasan berlebihan, depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
Judi online menawarkan aksesibilitas yang mudah melalui perangkat seluler, memungkinkan seseorang untuk bermain kapan saja dan di mana saja. Platform online juga menjanjikan keuntungan instan yang menarik banyak orang untuk mencoba peruntungan mereka. Selain itu, anonimitas platform online membuat seseorang merasa lebih leluasa untuk berjudi tanpa tekanan sosial. Ketiga faktor ini membuat judi online sangat adiktif dan berpotensi merusak kehidupan seseorang. Dengan demikian, judi online dapat dengan cepat menghabiskan uang seseorang dan menghancurkan kehidupan mereka. Faktor-faktor seperti stres, tekanan ekonomi, atau rasa bosan dapat menjadi dasar pemicu seseorang terjerumus ke dalam kecanduan judi online.
Orang yang sudah kecanduan judi online akan mengalami kesulitan menahan keinginannya untuk mengambil risiko dan yakin bahwa keberuntungan pasti akan berpihak padanya. Para pelaku judol bahkan tidak segan menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk judol. Mereka akan sulit mengendalikan pengeluaran dan terkesan tidak peduli walaupun hutangnya semakin menumpuk.
Judi online dapat memicu spiral utang yang berujung pada pinjaman online, dan pada akhirnya mendorong masyarakat melakukan tindakan ekstrim seperti menjual aset atau bahkan kejahatan. Judi online memicu masalah keuangan yang serius, yang kemudian dapat memicu tindakan putus asa.
Bansos untuk Judol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa lebih dari setengah juta penerima bantuan sosial (bansos) tercatat bermain judi online (judol) memunculkan kegelisahan publik. Tercatat, total deposit judi online mencapai 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 dan mencapai Rp 957 miliar dengan 7.5 kali transaksi.
Sebagaimana dalam ugm.ac.id. Sosiolog UGM Andreas Budi Widyanta menyatakan bahwa fenomena judi online yang melibatkan penerima bantuan sosial tidak bisa disalahkan secara sepihak. Sebab, ia menyebut para penerima bansos justru merupakan korban dari spiral kekerasan negara. Ini bukan soal moralitas individu semata, tapi soal absennya negara dalam memberi perlindungan dan literasi digital pada warganya.
Andreas menjelaskan bahwa fenomena keterlibatan warga miskin dalam judi online merupakan hasil dari dua masalah besar yang saling terkait. Pertama, ketidaktepatan data bansos yang sering kali tidak akurat dan digunakan sebagai alat politik, terutama menjelang pemilu. Kedua, ketidaksiapan masyarakat digital yang membuat warga miskin rentan terjebak dalam judi online.
Penerima bansos hanyalah bagian kecil dari warga yang terjerat judi online. Negara absen memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang literasi digital. Sehingga, masyarakat tidak siap dengan literasi digital dalam menghadapi era digital.
Widyanta mengkritik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI karena dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi publik dari praktik judi online. Ia menuding bahwa platform-platform judi online yang beroperasi di Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan politik dan ekonomi. Widyanta menekankan bahwa tarik ulur kepentingan ini memungkinkan judi online terus berkembang dan merugikan masyarakat. Dengan demikian, Widyanta menyerukan agar pemerintah lebih serius dalam menangani masalah ini dan melindungi warganya dari dampak negatif judi online.
Solusi Judol
Negara harus mencari solusi untuk mengatasi judi online yang dapat menyebabkan kerusakan berantai pada individu dan lingkungan sosial. Harapannya, pemerintah hadir dan mengambil tindakan efektif dalam meminimalisir pengaruh judi online. Dengan demikian, negara dapat melindungi warganya dari dampak negatif judi online dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan aman. Negara perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat.
Banyak pihak menilai bahwa solusi tidak cukup hanya dalam bentuk penindakan. Penegakan hukum tidak hanya bagi para pelaku atau pihak swasta penyedia judol. Tetapi negara juga harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Negara perlu memberdayakan masyarakat secara sosial dan ekonomi sehingga mereka tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga dapat menjadi mandiri. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka untuk mencapai kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada bantuan.
Harus ada pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat bisa bangkit, punya usaha, dan tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketergantungan. Sehingga, masyarakat tidak menjadikan bansos sebagai alat menciptakan ketergantungan. Sistem yang berpihak pada masyarakat miskin dapat menjadi solusi.
Penanganan judi online memang tidak mudah. Diperlukan langkah penanganan dan pencegahan yang komprehensif melalui deteksi dini dan intervensi dari keluarga maupun lingkungan terdekat. Orang tua perlu waspada ketika anak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan dan memegang peran krusial dalam memberikan dukungan emosional dan menetapkan batasan yang jelas.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap situs-situs judi online ilegal, serta meningkatkan literasi digital melalui media massa agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet. Tanpa penanganan serius dan kolaborasi dari semua pihak, akan terjadi risiko krisis kesehatan mental yang lebih luas akibat dampak destruktif judi online.
Hukum Judol Dalam Islam
Islam sebagai agama yang komprehensif menyediakan pedoman hidup yang lengkap untuk semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam masalah perjudian. Dalam ajaran Islam, perjudian, baik secara konvensional maupun online, dilarang keras karena dampak buruk yang ditimbulkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Ayat ini menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan tercela yang dihasut oleh setan. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan tersebut agar mereka bisa meraih keberuntungan dan hidup yang lebih baik. Larangan ini didasarkan pada dampak buruk perjudian yang merusak individu dan masyarakat.
Kiai Miftah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakan atau diterima berasal dari yang haram, seperti hasil perjudian, maka ia wajib meninggalkannya. Harta haram akan berdampak buruk pada tubuh, jiwa, dan tabiat. Selain haram untuk dilakukan, Islam juga melarang menghidupi keluarga dengan harta hasil perjudian.
Kiai Miftah juga mengutip Imam Nawawi yang menyatakan bahwa jika seseorang diundang ke tempat yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut. Makanan haram juga haram untuk dimakan, kecuali dalam keadaan darurat untuk bertahan hidup dengan batasan ketat.
Menafkahi keluarga dengan harta haram membawa dosa dan murka Allah SWT. Oleh karena itu, keluarga perlu saling mengingatkan dan menjauhi sumber nafkah yang tidak halal untuk menjaga keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta menghindari dampak negatif judi online dan harta haram.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
