Nasional
Beranda » Berita » Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

amnesti abolisi
Presiden RI Prabowo Subianto

Surau.co. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

DPR RI mengumumkan menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era kabinet Presiden Jokowi dan eks tim pemenangan capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,”

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menghidupkan Maulid di Nusantara: Tradisi Lokal yang Menyatukan Bangsa

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.

Lebih jelasnya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sedangkan, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif. Sementara itu mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dari Sabang hingga Merauke: Variasi Peringatan Maulid dalam Bingkai Kebhinekaan

Dasar Hukum Abolisi dan Amnesti

Menurut Pasal 1 UU 11 tahun 1954  menyebutkan,

“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

Menurut Pasal 4 UU 11 tahun 1954 menyebutkan,

“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan,

Hifzhu an-Nafs: Menjaga Nyawa Rakyat sebagai Amanah Tertinggi

“Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.

Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung  atau Dewan Perwakilan Rakyat.  Sebagaimana dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong telah mengajukan memori banding pada 29 Juli 2025.

Sementara itu dalam kasus Hasto Kristiyanto dengan vonis 3,5 tahun atas kasus penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 tentang mekanisme pergantian antar waktu.

Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul DPR yang menyetujui usulan terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. *TeddyNs

× Advertisement
× Advertisement