Surau.co. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.
DPR RI mengumumkan menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era kabinet Presiden Jokowi dan eks tim pemenangan capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,”
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Pengertian Abolisi dan Amnesti
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Lebih jelasnya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sedangkan, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif. Sementara itu mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.