Ibadah
Beranda » Berita » Penyelenggaraan Jenazah Menurut Syariat Islam Disertai Adab dan Urutannya

Penyelenggaraan Jenazah Menurut Syariat Islam Disertai Adab dan Urutannya

Penyelenggaraan Jenazah Menurut Syariat Islam

Penyelenggaraan Jenazah Menurut Syariat Islam.

 

 

Berikut adalah tata cara pelaksanaan penyelenggaraan jenazah menurut syariat Islam, berdasarkan tuntunan Rasulullah ﷺ, disertai dengan adab dan urutannya secara ringkas namun lengkap:

Persiapan Awal

1. Segera Menutup Mata dan Mendoakan
Setelah seseorang wafat, segera tutup matanya, jika belum tertutup.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Ucapkan doa:
“Allahummaghfir li fulān (sebut nama jenazah), warfa’ darajatahu fil-mahdiyyīn, wakhlufhu fī ‘aqibihi fil-ghābirīn, waghfir lanā walahu yā Rabbal-‘ālamīn, wafsah lahu fī qabarihi, wa nawwir lahu fīh.”

2. Menutup Aurat dan Menyegerakan Pengurusan

Tutup seluruh tubuh jenazah dengan kain.
Tidak menunda pengurusan jenazah kecuali karena alasan syar’i.

3. Mengumumkan Kematian (al-I’lan)

Diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat.
Tidak dibolehkan meratapi atau menyampaikan dengan cara-cara yang berlebihan.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Memandikan Jenazah

Syarat Orang yang Memandikan:

Muslim yang amanah, mengetahui tata cara mandi jenazah.
Jika jenazah laki-laki, dimandikan oleh laki-laki (kecuali istri/suami), dan sebaliknya.

Langkah-langkahnya:

1. Letakkan jenazah di tempat tertutup dan tinggi.
2. Tutup auratnya dengan kain.
3. Bersihkan najis terlebih dahulu.
4. Wudhu seperti wudhu untuk shalat.
5. Mandikan seluruh tubuh dengan air dan daun bidara (jika ada), 3 kali atau lebih (ganjil).
6. Gunakan kapur barus di bilasan terakhir.
7. Keringkan dengan handuk bersih.
8. Jika ada luka, tangani dengan lembut.

> Catatan: Jika jenazah wanita dalam masa haid atau nifas, tetap dimandikan seperti biasa.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Mengkafani Jenazah

Ketentuan Umum:

Laki-laki: 3 lembar kain kafan putih.
Perempuan: 5 lembar (meliputi baju, kerudung, dua lembar kain, dan penutup dada).

Cara Mengkafani:

1. Letakkan jenazah di atas kain kafan.
2. Oleskan kapur barus di bagian tubuh yang menjadi tempat sujud dan lipatan-lipatan.
3. Tutup seluruh tubuh dengan kain kafan dari kanan ke kiri.
4. Ikat bagian kepala, perut, dan kaki (sementara; nanti dilepas saat dikubur).

Menshalatkan Jenazah

Syarat:

Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
Disunnahkan berjamaah.
Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah (laki-laki) atau pinggang (perempuan).

Rukun Shalat Jenazah (tanpa ruku’ dan sujud):

1. Takbir Pertama: Niat + bacaan Al-Fatihah.
2. Takbir Kedua: Shalawat atas Nabi ﷺ.
3. Takbir Ketiga: Doa untuk jenazah (contoh:
“Allāhummaghfir lahu warhamhu wa ‘āfihi wa’fu ‘anhu…”)
4. Takbir Keempat: Doa umum dan salam.

Menguburkan Jenazah

Syarat Kubur:

Cukup dalam (mencegah bau dan dari gangguan binatang).
Arahkan jenazah ke arah kiblat.
Tidak dihiasi berlebihan atau dibangun.

Tata Cara Pemakaman:

1. Bawa jenazah ke pemakaman dengan penghormatan.
2. Letakkan jenazah di liang lahat dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat.
3. Bacakan doa saat meletakkan jenazah: “Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh.”
4. Tutup liang lahat dengan tanah.
5. Doakan jenazah setelah dikuburkan.

Nabi ﷺ bersabda:
“Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan keteguhan untuknya, karena ia sedang ditanya (oleh malaikat).” (HR. Abu Dawud)

Tindakan Setelah Penguburan

1. Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
Tidak ada nash khusus membaca Yasin, tapi boleh membaca Al-Qur’an dengan niat menghadiahkan pahala.

2. Taziyah (menghibur keluarga duka)
Dianjurkan selama 3 hari pertama.

3. Tidak Boleh Melakukan Bid’ah Kematian:

Seperti jamuan khusus hari ke-3, ke-7, ke-40, atau ke-100, jika diyakini sebagai kewajiban syar’i.

Hal-Hal yang Dianjurkan

1. Segera melunasi hutang si mayit.
2. Mendoakan dan memohonkan ampunan untuknya.
3. Melaksanakan wasiat yang tidak bertentangan dengan syariat.
4. Menjaga silaturrahmi dan kebaikan terhadap keluarga almarhum.

Penutup: Mengurus jenazah adalah fardu kifayah bagi kaum muslimin, dan merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap saudara seiman. Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.”
(HR. Bukhari dan Muslim). (Tengku Iskandar, M.Pd)

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement