SURAU.CO – Pada tahun 622, Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah. Setelah tiba di Madinah, beliau membangun masjid sebagai pusat dakwah dan mulai menata kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat. Saat itu, umat Islam menghadapi krisis ekonomi, kekurangan lapangan kerja dan minimnya infrastruktur serta kekurangan dana untuk perang.
Melihat kondisi tersebut, Nabi Muhammad SAW segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki perekonomian Madinah. Beliau memahami bahwa keberhasilan dakwah Islam memerlukan dukungan dari sistem ekonomi yang stabil dan adil .
Mendirikan Pasar Umat Islam
Melansir NU Online, Nabi Muhammad SAW memilih untuk membangun pasar sebagai salah satu solusi ekonomi. Pada awal kedatangannya, kaum Yahudi menguasai pasar yang berpusat di Bani Qainuqa. Di sana, para pedagang sering melakukan praktik riba yang merugikan masyarakat .
Menyaksikan situasi tersebut, Nabi Muhammad memutuskan membangun pasar baru agar umat Islam bisa berdagang secara adil dan bebas dari praktik haram. Beliau memilih lokasi pasar di kawasan Bani Saidah, yang berada di pinggir kota. Lokasi ini memudahkan para pedagang menjangkau masyarakat tanpa mengganggu aktivitas warga.
Hasilnya, pasar baru tersebut berkembang pesat dan berhasil menyaingi pasar lama yang dikuasai oleh pedagang Yahudi. Melalui pasar ini, umat Islam belajar berdagang dengan jujur dan mengedepankan prinsip halal. Selain itu, Nabi mengajarkan pentingnya keberkahan dalam muamalah dan melarang segala bentuk penipuan serta ketidakadilan dalam transaksi .
Menetapkan Aturan-aturan Perekonomian
Setelah berhasil mendirikan pasar, Nabi Muhammad SAW langsung menetapkan berbagai aturan penting demi menjaga keadilan ekonomi. Beliau melarang siapa pun memonopoli lapak di pasar dan menegaskan bahwa pasar adalah fasilitas umum yang harus terbuka untuk semua orang.
Dengan aturan ini, setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk berdagang. Siapa pun yang datang lebih awal berhak memilih tempat terlebih dahulu. Aturan ini menghapus diskriminasi dan memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat .
Lebih lanjut, Nabi Muhammad memerdekakan para pedagang dari kewajiban membayar pajak dan retribusi. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pedagang untuk menikmati hasil usaha mereka sepenuhnya. Akibatnya, mereka bisa mengembangkan usahanya tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Tidak hanya itu, Nabi juga mendorong para pedagang untuk menggunakan produk lokal Madinah. Beliau mengajak mereka menjual hasil pertanian dan produk dalam negeri. Dengan cara ini, dia memperkuat perekonomian lokal serta mengajak masyarakat untuk mencintai produk buatan mereka sendiri .
Piagam Madinah sebagai Pembentuk Perekonomian
Selain membangun pasar dan menetapkan aturan, Nabi Muhammad SAW juga merancang Piagam Madinah sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Piagam ini tidak hanya menjadi perjanjian damai, tetapi juga menjadi dasar kerja sama ekonomi antarkelompok masyarakat .
Melalui Piagam Madinah, Nabi menjamin semua warga negara baik Muslim maupun non-Muslim memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam bidang ekonomi. Beliau mendorong kerja sama dagang dan saling tolong-menolong antarwarga tanpa melihat latar belakang agama.
Dalam piagam ini, Nabi memasukkan nilai solidaritas dan tanggung jawab sosial. Beliau mengajak semua pihak untuk membantu pihak yang lemah, menjaga keamanan bersama, dan menghindari tindakan kriminal.
Dengan prinsip-prinsip ini, Nabi menciptakan stabilitas sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Masyarakat merasa aman untuk berusaha karena tahu mereka tidak akan dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang. Dalam kondisi seperti ini, perekonomian bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Penutup
Melalui berbagai upaya tersebut, Nabi Muhammad SAW memberikan teladan luar biasa dalam membangun perekonomian Madinah. Beliau tidak hanya membangun pasar dan menetapkan aturan yang adil, tetapi juga membuat sistem sosial melalui Piagam Madinah.
Dengan demikian, beliau menunjukkan bahwa ekonomi dalam Islam bukan semata-mata urusan materi, melainkan bagian dari misi kemanusiaan dan keadilan sosial. Semangat ekonomi yang beliau terapkan menekankan nilai keberkahan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.
Hingga saat ini, prinsip-prinsip tersebut tetap relevan dan patut dihidupkan kembali agar umat Islam mampu menjadi pelaku ekonomi yang kuat, beretika, dan memberi manfaat luas bagi seluruh masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
