Ibadah
Beranda » Berita » Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah

Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah

Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah
Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah

Surau.co. Isbath nikah menjadi solusi hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di negara. Salah satu kondisi yang sering terjadi di masyarakat adalah pernikahan siri sebagai pernikahan kedua (poligami) tanpa izin istri pertama atau tanpa izin pengadilan.

Permasalahan muncul ketika suami atau istri pertama yang menikah sah di KUA kemudian meninggal dunia atau bercerai, dan pasangan siri ingin mendapatkan pengakuan hukum melalui isbath nikah. 

Lalu, pertanyaannya ialah, apakah pasangan yang nikah siri dapat mengajukan permohonan isbath nikah ke pengadilan agama?. mari kita simak penjelasannya.

Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatatan nikah negara lainnya.

Sedangkan, Isbat nikah adalah penetapan nikah oleh Pengadilan Agama untuk pernikahan yang telah dilakukan namun belum memiliki kekuatan hukum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, itsbat nikah bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilakukan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di negara. 

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Tujuan dari isbath nikah adalah untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak, seperti hak waris, status hukum anak, pembagian harta bersama, dan perlindungan hukum lainnya. Permohonan ini penting ketika pernikahan siri mengakibatkan ketidakjelasan status hukum istri kedua atau anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Syarat Poligami

Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang suami harus mendapatkan izin dari pengadilan jika ingin beristri lebih dari satu.  Selain itu, Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar permohonan izin poligami dapat dikabulkan. Yaitu adanya persetujuan istri, kepastian suami mampu menjamin kehidupan istri dan anak-anak, serta jaminan berlaku adil. 

Permohonan izin poligami dari pengadilan tersebut hanya diberikan apabila:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit berat.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Isbath Nikah Setelah Meninggal atau Cerai dengan Istri Pertama

Permohonan isbath nikah masih dimungkinkan jika istri pertama telah meninggal dunia atau telah bercerai secara resmi.Dalam hal ini, istri siri atau anak yang lahir dari pernikahan siri dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Pengadilan tidak serta merta mengesahkan pernikahan poligami tanpa izin, namun bisa menetapkan isbath demi kemaslahatan, terutama untuk melindungi hak anak dan istri kedua.

Amalan Sunnah Harian Sesuai Dalil Dari Al-Qur’an dan Hadist

Isbath nikah tidak serta-merta melegalkan poligami, tapi menjadi bukti hukum administratif bahwa pernah terjadi pernikahan sah menurut Islam. Sebagian besarnya berasal dari pernikahan tidak tercatat akibat poligami tanpa izin resmi.

Syarat dan Bukti 

Permohonan isbath nikah harus menyiapkan dokumen dan bukti yang mendukung, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
  • Surat permohonan tertulis isbath nikah.
  • Surat keterangan dari tokoh agama atau penghulu yang menikahkan secara siri.
  • Surat kematian istri pertama (jika sudah wafat) atau akta cerai (jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta kelahiran anak dari pernikahan siri (jika ada).
  • Dua orang saksi yang hadir saat pernikahan siri.

Pengadilan akan memeriksa dokumen dan mendengarkan keterangan para saksi sebelum memberikan putusan.

Aspek Sosial dan Perlindungan Hukum

Tanpa pencatatan nikah, istri kedua tidak memiliki posisi hukum yang kuat, termasuk dalam hal:

  • Pengajuan hak waris.
  • Pengurusan administrasi anak (akta lahir, sekolah, BPJS, dll).
  • Pembagian harta bersama.
  • Kejelasan status hukum di mata negara.

Isbath nikah merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menetapkan keabsahan pernikahan siri, termasuk yang terjadi dalam praktik poligami. Ketika suami atau istri pertama meninggal atau bercerai, maka pasangan siri memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan isbath nikah, terutama demi kepentingan anak dan perlindungan hukum istri kedua.

Raih Kebahagiaan Dengan Qana’ah

Negara hadir melalui pengadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada dalam situasi pernikahan tidak tercatat. *TeddyNs


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement