Surau.co. Sertifikasi halal bukan hanya soal label agama, tetapi perlindungan konsumen, peningkatan mutu produk, dan strategi bisnis global.
Kenapa produk makanan dan minuman harus sertifikasi halal?. Jawabannya karena sertifikasi halal sangat penting baik dari sisi agama, kesehatan, bisnis, maupun regulasi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Tuntutan Agama Islam. Bagi umat Muslim, mengonsumsi makanan dan menggunakan produk yang halal adalah kewajiban. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa suatu produk benar-benar sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.
- Perlindungan Konsumen Muslim. Dengan adanya label halal yang resmi, konsumen Muslim bisa lebih tenang, aman, dan terhindar dari produk yang mengandung bahan haram seperti alkohol, babi, atau proses yang tidak suci.
- Standarisasi dan Transparansi Produk. Sertifikasi halal mengharuskan produsen menjalani proses audit menyeluruh. Ini mendorong produsen lebih transparan terhadap bahan dan proses produksinya, meningkatkan kepercayaan publik.
- Peningkatan Daya Saing Produk. Sertifikasi halal menjadi nilai tambah dan keunggulan kompetitif dalam industri makanan, kosmetik, farmasi, dan lainnya.
- Kesehatan dan Kebersihan. Prosedur halal sering kali sejalan dengan prinsip higienis dan kualitas tinggi, seperti kebersihan tempat produksi, bahan yang aman, dan proses penyembelihan hewan yang etis.
- Kewajiban Hukum di Indonesia. Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap.
- Mendukung Industri Halal Nasional. Sertifikasi halal membantu mengembangkan ekosistem halal nasional, termasuk UMKM, lembaga pemeriksa halal (LPH), laboratorium halal, dan ekspor produk halal. Ini memberikan kontribusi ekonomi nasional yang signifikan.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen. Tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, terutama di pasar yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Manfaat utama adalah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim serta meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk.
Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memperluas akses pasar domestik dan ekspor, serta menempatkan produk dalam pangsa industri halal global. Selain itu, Pemerintah juga mendapat alat untuk mengatur dan mengawasi peredaran produk halal/non‑halal secara efektif.
Kemudian, produk impor wajib mematuhi ketentuan halal jika menyasar pasar Indonesia, dengan label halal resmi atau label “non‑halal” jika tidak sesuai syariat. Sementara, Indonesia merupakan negara pelopor dengan implementasi menyeluruh ke berbagai kategori produk dan jasa.
Syarat dan Tata Cara Sertifikasi Produk Halal
Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit produk, dan penetapan kehalalan oleh MUI.
Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen legalitas usaha, seperti NIB atau SIUP, serta formulir permohonan, daftar bahan, dan sistem jaminan produk halal (SJPH).
Adapun tahspsn sertifikasi halal adalah sebaga berikut:
- Pendaftaran dan Pengajuan Dokumen: Pelaku usaha mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui SIHALAL di BPJPH dengan melengkapi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi Dokumen: BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Penunjukan LPH: Setelah dokumen diverifikasi, BPJPH menunjuk LPH yang terakreditasi untuk melakukan audit dan pengujian produk.
- Audit dan Pengujian: (LPH) lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan pengujian produk untuk memastikan memenuhi standar kehalalan.
- Sidang Fatwa MUI: Hasil audit dan pengujian disampaikan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa dan penetapan kehalalan.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Jika dinyatakan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Unduh Sertifikat: Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
LPH melakukan audit dan pengujian, lalu menyerahkan laporan kepada Komite Fatwa MUI yang memutuskan status halal produk. Untuk UMKM, tersedia metode “self‑declare” sederhana tanpa audit lapangan, dengan pendamping PPH membantu verifikasi awal.
Ketentuan Peraturan dan Undang‑Undang
Sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU ini menjadi landasan utama dalam pengaturan sertifikasi halal di Indonesia, mencakup kewajiban sertifikasi halal, definisi produk halal, dan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH). Peraturan ini lebih detail mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk mekanisme sertifikasi, persyaratan, dan pengawasan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
