SURAU.CO. Program bantuan sosial (bansos) menjadi solusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditengah tekanan ekonomi yang semakin sulit. Program bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi tumpuan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Muncul wacana penerima bantuan seumur hidup untuk kategori tertentu. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus status penerima bansos jika terjadi perubahan kondisi sosial-ekonomi yang signifikan pada individu atau KPM. Bagaimana kebijakan ini dilakukan?
Mengenal Bansos PKH dan BPNT
PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang digagas pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Hadirnya PKH dengan tujuan meningkatkan akses mereka terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pemerintah merancang PKH untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dengan memberikan bantuan finansial dan mendorong perubahan perilaku positif. Program ini menyasar keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga rentan. Seperti: ibu hamil dan anak balita, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.
Sedangkan, Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang digagas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Melalui BPNT, pemerintah memberikan bantuan pangan kepada keluarga miskin dan rentan melalui mekanisme non-tunai, sehingga membantu meningkatkan akses mereka terhadap pangan yang layak.
Melalui program BPNT, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan untuk kebutuhan pokok kepada masyarakat miskin dan rentan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pemerintah merancang BPNT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan akses pangan yang layak dan bergizi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah merancang dua inisiatif bansos tersebut untuk meringankan beban biaya hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Penerima Bansos Seumur Hidup
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengungkapkan wacana penerima bansos seumur hidup meliputi lansia, disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Negara akan terus menyokong tiga kelompok masyarakat ini secara berkelanjutan melalui berbagai program bantuan. Dengan ketentuan penerima bantuan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam tiga kategori, pemerintah menetapkan batas waktu penerimaan bansos maksimal lima tahun.
Lansia menjadi kategori pertama yang akan menerima bansos seumur hidup. Seseorang yang telah mencapai usia lanjut membutuhkan perhatian khusus. Periode kehidupan ini ditandai dengan perubahan fisik dan kebutuhan unik. Orang-orang berusia di atas 70 tahun yang tidak memiliki gaji pensiun atau bantuan mencukupi dari keluarga berhak menerima bantuan sosial berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kemudian, individu penyandang disabilitas parah yang tidak dapat beraktivitas sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan berhak menerima bantuan sosial. Orang dengan kategori ini akan tetap menerima bantuan sosial PKH asalkan informasi mereka terkonfirmasi keberadaannya di dalam DTKS.
ODGJ yang tercatat dan terverifikasi oleh petugas sosial, serta masuk dalam DTKS dapat menjadi penerima bansos seumur hidup. Bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga dengan kemampuan ekonomi yang memadai, pemerintah menyediakan bantuan melalui PKH dan BPNT.
Sementara itu, pemerintah dapat menghentikan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang kondisinya membaik, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil dan balita, serta pekerja tidak tetap, jika mereka sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Perubahan kondisi ekonomi menjadi dasar penentuan kelanjutan bantuan sosial bagi kelompok ini. Contohnya, jika anak sudah tamat sekolah, penghasilan meningkat, atau mereka tidak melakukan pembaharuan informasi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu
DTKS masih menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos. Petugas melakukan pembaruan informasi secara berkala untuk menilai kelayakan seseorang menerima bantuan.
Menteri Sosial Saiful Yusuf menekankan pentingnya data valid dalam pemberian bansos untuk menjawab keresahan masyarakat.
Berdasarkan data yang valid, prioritas utama penerima bansos adalah masyarakat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem atau masuk dalam data desil 1. Setelah itu, kelompok rentan lain yang masih membutuhkan bantuan pemerintah juga menjadi prioritas, yaitu desil 2 hingga desil 4.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Kedepan hanya akan ada satu data tunggal sebagai dasar pemberian bansos, guna memastikan penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran.
Rencana bansos seumur hidup masih memerlukan penggodokan aturan dan diskusi lebih lanjut oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR, mengingat ini menyangkut hak-hak masyarakat luas, terutama golongan miskin dan miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1.
Tantangan dan Evaluasi Bansos
Meski program PKH dan BPNT menunjukkan dampak positif dalam mengurangi angka kemiskinan , serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua program ini memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan mengatasi tantangan.
Tantangan utama dalam distribusi kedua program bansos ini adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi keterlambatan penyaluran. Menghadapi tantangan ini, evaluasi dan verifikasi kebenaran data terpadu menjadi penting untuk dilakukan terus menerus secara berkala.
Evaluasi tidak hanya soal kebenaran atau validitas data, tetapi juga memastikan program bansos ini dapat berjalan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program PKH dan BPNT tidak dirancang sebagai bantuan permanen. Melalui PKH dan BPNT, pemerintah berupaya membantu keluarga miskin keluar dari jerat kemiskinan dengan memberikan bantuan yang tepat sasaran.
Program bansos yang tepat sasaran dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan program bansos yang tepat sasaran, masyarakat penerima manfaat dapat meningkatkan penghasilan dan memperbaiki kondisi ekonomi sehingga keluar dari kemiskinan dalam waktu lima tahun.
Evaluasi PKH dan BPNT secara berkala menjadi kontrol sosial agar bantuan sosial tidak jadi beban permanen, tapi justru menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih baik. Pemerintah perlu mendorong keluarga penerima manfaat untuk menjadi mandiri dan meningkatkan taraf hidup mereka setelah periode bantuan berakhir.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
