Ekonomi
Beranda » Berita » Akad Tabarru Konsep Tolong-Menolong dalam Keuangan Syariah

Akad Tabarru Konsep Tolong-Menolong dalam Keuangan Syariah

Akad tabaru mempunyai banyak manfaat bagi kesejahteraan umat
Akad tabarru' dalam ekonomi syariah mempunyai manfaat dan menawarkan alternatif perlindungan finansial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam

SURAU.CO. Dalam lanskap ekonomi syariah yang terus berkembang, berbagai istilah dan konsep bermunculan. Salah satu pilar adalah konsep akad tabarru’. Konsep ini menjadi landasan bagi banyak produk keuangan, terutama asuransi syariah. Akad ini menawarkan alternatif perlindungan finansial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Namun, banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami esensi dari akad ini.

untuk itu perlu menjelajahi definisinya secara mendalam, selain tujuan, landasan hukum yang kuat, hingga contoh konkret penerapannya. Pemahaman ini penting bagi siapa saja yang ingin mendalami keuangan syariah dan juga relevan bagi Anda yang mencari produk perlindungan finansial yang amanah dan menenangkan. Mari kita selami bersama apa itu akad tabarru’ dan berkolaborasi dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan saling membantu.

Apa Sebenarnya Akad Tabarru’ Itu?

Untuk memahami akad tabarru’, kita perlu melihat asal usulnya. Istilah “tabaru'” berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “sumbangan” atau “derma”. Seseorang yang memberikan sumbangan dengan ikhlas disebut sebagai mutabarri. Mereka adalah pihak yang memberikan bantuan tanpa balasan apa pun.

Secara sederhana, definisi akad tabarru’  adalah sebuah perjanjian kesejahteraan yang bertujuan untuk membantu sesama. Di dalamnya, tidak ada unsur komersial atau tujuan mencari keuntungan pribadi. Intinya adalah keikhlasan dalam berbuat baik. Seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai bentuk solidaritas.

Di Indonesia, konsep ini memiliki landasan hukum yang jelas. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi pedoman utama. Fatwa ini mengatur akad tabarru terkait Asuransi Syari’ah.

Mengenal Konsep Maslahah dalam Konsumsi dan Produksi

Berdasarkan fatwa tersebut, akad tabarru’ didefinisikan secara tegas. Akad tabarru adalah segala bentuk perjanjian yang memiliki tujuan kebaikan dan jangka panjang. Akad ini secara eksplisit tidak ditujukan untuk tujuan komersial. Dalam konteks asuransi syariah, setiap peserta berkomitmen menghibbahkan sebagian kontribusinya. Dana hibah ini akan digunakan untuk membantu peserta lain yang menghadapi risiko atau musibah.

 Akad Tabarru’ dalam Hukum Islam

Kekuatan akad tabarru’ tidak hanya terletak pada definisinya. Konsep ini memiliki landasan hukum yang kokoh dalam sumber-sumber utama ajaran Islam. Landasan ini memberikan legitimasi dan kekuatan spiritual pada praktiknya.  Pertama adalah prinsip tolong-menolong (ta’awun) menjadi ruh dari akad tabarru’. Prinsip ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Firman-Nya dalam Surah Al-Maidah ayat 2 menjadi dasar paling fundamental.

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Ayat ini secara jelas mendorong umat manusia untuk bekerja sama dalam kebaikan. Akad tabarru’ adalah wujud nyata dari perintah ini. Peserta asuransi syariah bekerja sama untuk saling meringankan beban saat musikbah datang.

Momen Maulid: Mewujudkan Indonesia Damai dan Sejahtera

 Hadis dan Ijma

Selanjutnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya solidaritas dan saling membantu. Banyak hadis yang menggarisbawahi nilai-nilai ini. Hadis tersebut memperkuat praktik akad tabarru’. Salah satu hadis yang paling relevan diriwayatkan oleh Imam Muslim.

“Barang siapa yang melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa membantu hamba-Nya selama ia (suka) membantu saudaranya.” (HR.Muslim dari Abu Hurairah)

Hadis ini memberikan motivasi spiritual yang mendalam. Setiap bantuan yang kami berikan akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Ini memperkuat niat ikhlas dalam ber-tabaru’. Nabi juga menggambarkan ikatan persaudaraan sesama muslim dengan indah. Ikatan ini bagaikan satu tubuh yang saling merasakan.

Dan dasar akad rabaru selanjutnya adalah jjma’ atau konteks para ulama juga memperkuat posisi akad tabarru’. Di Indonesia, DSN-MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah. Fatwa ini memberikan panduan teknis yang jelas.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa peserta memberikan dana hibah melalui akad tabarru’. Dana ini ditujukan untuk membantu sesama peserta.  Akad tersebut harus memuat beberapa poin penting, antara lain adalah hak dan kewajiban setiap peserta secara jelas, jak dan kewajiban antarpeserta sebagai sebuah kelompok. Kemudian cara dan waktu pembayaran kontribusi dana tabarru’. Terakhir adalah syarat-syarat lain yang  sesuai dengan prinsip syariah.

Cara Negara Melindungi Pengetahuan dan Budaya Tradisional

Manfaat Luar Biasa dari Akad Tabarru’

Mengapa akad tabarru’ menjadi pilihan yang menarik? Manfaatnya melampaui sekedar perlindungan finansial. Akad ini menawarkan nilai-nilai yang tidak ditemukan dalam sistem konvensional.

Manfaat pertama adalah saat Anda berpartisipasi dalam skema tabarru’, Anda tidak berpikir sendiri. Anda menjadi bagian dari sebuah komunitas yang saling peduli. Kontribusi Anda secara langsung membantu meringankan beban orang lain. Ini menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial yang tulus.

Kedua adalah adanya perlindungan keuangan yang sesuai syariah.  Bagi umat muslim, kehalalan adalah segalanya. Akad tabarru’ memastikan seluruh proses perlindungan bebas dari unsur terlarang. Tidak ada riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Anda bisa mendapatkan perlindungan finansial dengan hati yang tenang. Dana Anda dikelola secara amanah dan sesuai koridor syariah.

Bernilai Ibadah dan Pahala

Kemudian setiap kontribusi yang Anda berikan atas dasar akad tabarru’ bernilai ibadah. Niat ikhlas untuk membantu sesama akan tercatat sebagai amal kebaikan. Partisipasi Anda bukan sekadar transaksi duniawi. Ia berpotensi menjadi investasi pahala untuk kehidupan akhirat.

Selain itu ada transdan pengelolaan dana yang amanah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana yang amanah. Mereka wajib transparan dalam mengelola dana tabarru’. Peserta berhak mengetahui bagaimana dana mereka teralokasikan dengan benar. Selain itu pengelolaan ini mendapat pengawasan secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ini membangun kepercayaan dan memastikan penggunaan dana tepat sasaran.

manfaat lainnya adalah adanya manajemen resiko yang lebih adil dan terkendali. dalam Akad tabarru’ menerapkan prinsip berbagi risiko (pembagian risiko). Beban finansial akibat musikah tidak ditanggung oleh satu orang. Beban tersebut didistribusikan secara merata kepada seluruh peserta. Hal ini membuat perlindungan finansial menjadi lebih terjangkau. Sistem ini juga lebih adil dan terstruktur.

Contoh Penerapan Akad Tabarru’ dalam Praktik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat beberapa contoh nyata penerapan akad tabarru’. Contoh pertama adalag akad tabarru dalam praktik asuransi  Ini adalah contoh paling umum. Seorang peserta bernama Ali mengikuti program asuransi jiwa syariah. Setiap bulan, Ali membayar kontribusi. Sebagian kontribusi tersebut dialokasikan ke dalam rekening khusus yang disebut Dana Tabarru’. Suatu hari, peserta lain bernama Budi mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Perusahaan asuransi kemudian mengambil dana dari kumpulan Dana Tabarru’ tersebut. Dana itu diserahkan kepada ahli waris Budi sebagai santunan. Di sini, kontribusi Ali ikut membantu keluarga Budi.

Kedua adalah dalam praktik investasi sosial syariah. Misalnya sekelompok investor syariah ingin menambahkan pembangunan sekolah gratis di daerah terpencil. Mereka mengumpulkan dana melalui skema tabarru’. Para investor ini tidak mengharapkan keuntungan finansial dari proyek tersebut. Tujuan utama mereka adalah manfaat sosial dan pahala. Keuntungan yang mereka cari adalah dampak positif bagi masyarakat.

Perbedaan Mendasar: Akad Tabarru’ vs Akad Ijarah

Dalam dunia keuangan syariah, sering muncul istilah lain yaitu akad ijarah. Banyak orang bingung membedakan keduanya. Padahal, akad tabarru’ dan akad ijarah memiliki sifat dan tujuan yang sangat berbeda. Salah satunya adalah sifat dan tujuannya. Sifat akad yabarru’ adalah sosial dan non-komersial. Tujuannya adalah murni untuk tolong-menolong dan berbuat kebajikan (kontrak sosial). Tidak ada ekspektasi keuntungan materi. Sementara akad ijarah adalah komersial atau bisnis. Tujuannya adalah mendapatkan ketidakseimbangan atau manfaat dari sewa barang atau jasa (kontrak komersial).

Untuk tujuannya juga berbeda. Jika akad tabarru berorientasi pada keikhlasan dan hibah yang pihak yang memberi tidak mengharapkan balasan dari pihak yang menerima. Sementara akad ijarah berorientasi pada pertukaran manfaat. Pihak penyewa membayar upah (ujrah) untuk mendapatkan hak guna atau jasa dari pemilik.

Asurani Syariah

Namun dalam satu produk asuransi syariah, kedua akad ini sering kali berjalan bersamaan. Akad Tabarru’digunakan untuk hubungan antarpeserta. Kontribusi dana yang mereka kumpulkan dalam Dana Tabarru’ untuk saling menanggung risiko. Sedangkan Akad Ijarah (atau Wakalah bil Ujrah)digunakan untuk hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi. Peserta membayarujrah(upah) kepada perusahaan. Upah ini adalah ketidakseimbangan atas jasa perusahaan dalam pengelolaan dana dan operasional.

Jadi, dana untuk klaim berasal dari akad tabaru’. Sementara itu, keuntungan perusahaan asuransi berasal dari akad ijarah. Pemisahan ini memastikan tidak ada eksploitasi dana untuk kepentingan komersial.

 

× Advertisement
× Advertisement