NPWP: Antara Kewajiban Dunia dan Bekal Akhirat.
Dalam kehidupan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu bentuk kewajiban yang diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia adalah kewajiban perpajakan, yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Gambar di atas merupakan dokumen resmi NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, atas nama penulis sendiri, Tengku Iskandar.
Namun sebagai seorang muslim, kita tidak hanya melihat kewajiban ini dalam kacamata hukum negara, melainkan juga dari perspektif keimanan. Apakah membayar pajak termasuk bagian dari tanggung jawab agama? Bagaimana posisi NPWP dalam kacamata Islam? Mari kita renungkan lebih dalam.
NPWP: Bukti Legalitas sebagai Wajib Pajak
NPWP adalah identitas yang menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai warga negara yang siap menjalankan kewajiban perpajakan. Dalam dokumen ini tercantum:
Nomor NPWP: 14.03.0114.0477.0001
Nama: Tengku Iskandar
Alamat: Kelapapati Tengah, Bengkalis, Riau
Tanggal Terdaftar: 29 Maret 2010
Sejak saat itu, penulis menyadari bahwa penghasilan yang diperoleh bukan semata untuk dinikmati pribadi, tetapi ada hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan. Dalam Islam, kita mengenal konsep serupa dalam zakat, infak, dan sedekah—yang semuanya bermuara pada tanggung jawab sosial.
Ketaatan pada Negara dalam Batas Syariat
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
> “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)
Ulil amri dalam konteks ini termasuk pemerintah yang sah dan tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Jika negara mewajibkan pajak demi kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan, maka sebagai warga negara muslim kita berkewajiban untuk menaati peraturan tersebut—selama tidak bertentangan dengan syariat.
Perpajakan dan Konsep Keadilan Sosial
Islam sangat menekankan keadilan. Dalam konteks kehidupan berbangsa, pajak menjadi instrumen distribusi kekayaan agar pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap dan cukup seharusnya merasa terhormat bisa menyumbangkan sebagian kecil dari rezekinya untuk kepentingan yang lebih luas.
Begitulah Islam mengajarkan: harta yang kita miliki bukan hanya milik kita pribadi. Dalam QS. Adz-Dzariyat: 19 disebutkan:
> “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Pajak pun bisa dimaknai sebagai bentuk kontribusi sosial yang diawasi dan diatur oleh negara.
Tanggung Jawab Dunia dan Amanah Akhirat
Seringkali orang menganggap remeh urusan administrasi seperti NPWP. Padahal, dalam Islam, setiap amanah dan tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawabannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang adalah pengusaha, guru, penyuluh agama, atau pegawai negeri, maka ia memikul tanggung jawab yang melekat pada profesinya, termasuk urusan pajak. Menunaikan kewajiban perpajakan secara jujur dan benar adalah bentuk integritas seorang mukmin.
Menghindari Praktik Dzalim dan Manipulatif
Di sisi lain, Islam melarang segala bentuk kebohongan dan penipuan, termasuk dalam urusan perpajakan. Tidak sedikit orang yang menghindari pajak dengan cara manipulatif, padahal Allah sangat membenci kecurangan.
> “Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
Dengan memiliki NPWP dan menggunakannya secara benar, kita sedang membangun bangsa yang lebih adil, bersih, dan diridhai Allah.
Dakwah dan Keteladanan
Sebagai seorang penyuluh agama, penulis berusaha menjadikan kepemilikan NPWP bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai media dakwah. Di berbagai kesempatan, penulis mengajak masyarakat untuk:
Memiliki dan mengaktifkan NPWP.
Melaporkan pajak secara jujur.
Menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab.
Dakwah bukan hanya dari mimbar ke mimbar, tetapi juga melalui keteladanan hidup sehari-hari. Termasuk dalam hal ini adalah ketaatan terhadap aturan negara dalam bingkai syariat Islam.
Menjadi Warga Negara yang Saleh
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi pembangkang atau anti-negara. Justru sebaliknya, kita diperintahkan untuk menjadi warga yang aktif, produktif, dan memberi kontribusi positif. Salah satunya melalui kesadaran perpajakan.
Mari jadikan NPWP bukan hanya sekadar angka, tetapi simbol komitmen kita sebagai warga negara yang bertakwa dan bertanggung jawab.
Penutup, NPWP bukan hanya tanda pengenal wajib pajak, tetapi juga cerminan integritas seorang muslim. Mari kita tunaikan kewajiban ini dengan niat ikhlas dan semangat ibadah. Sebab di balik setiap kewajiban dunia, tersimpan pahala akhirat bagi yang melaksanakannya dengan niat karena Allah.
Semoga Allah memberkahi rezeki kita, melimpahkan keberkahan pada negeri ini, dan menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang jujur, adil, dan amanah. Aamiin.
Tulisan ini dipersembahkan sebagai edukasi pajak berbasis nilai-nilai Islam. Semoga bermanfaat bagi umat dan bangsa. (Tengku Iskandar, M.Pd)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
