Surau.co. Poligami dan kesetiaan dapat berjalan beriringan dalam pandangan Islam. Untuk memahami ini, kita perlu menelaah definisi, dalil, dan konteks sosial budaya yang menyertainya.
Definisi Kesetiaan Suami Istri
Kesetiaan dalam Islam merujuk pada komitmen moral dan spiritual suami-istri dalam keluarga untuk menjaga keutuhan rumah tangga. QS. Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa cinta dan kasih sayang adalah dasar relasi sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kesetiaan adalah bentuk ketakwaan yang tidak hanya menjaga hubungan, tapi juga menunjukkan kepatuhan pada prinsip moral Islam. Maka, monogami yang sakinah bisa lebih utama daripada poligami yang tidak adil.
Kesetiaan mencakup kejujuran, tanggung jawab, dan ketulusan dalam memperlakukan pasangan secara adil dan hormat. Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1162)
Definisi Poligami dalam Islam
Poligami adalah bentuk pernikahan yang membolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 3. Namun, ayat tersebut memberikan syarat ketat, yakni keharusan berlaku adil terhadap semua istri.
Poligami bukan keharusan, melainkan rukhshah (keringanan) untuk kondisi tertentu seperti yatim, janda, atau keadaan darurat sosial. Ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya pertimbangan maslahat dan keadilan sebelum mengambil keputusan poligami.
Poligami dan Kesetiaan Menurut Islam
QS. An-Nisa ayat 129 menegaskan bahwa meskipun pria berusaha adil, ia tidak akan bisa menyamakan cinta di hati kepada semua istri. Ini menjadi penekanan bahwa Allah tidak memerintahkan poligami, tetapi mengaturnya agar tidak disalahgunakan.
Nabi Muhammad SAW berpoligami setelah wafatnya Khadijah RA, dan pernikahan beliau bukan karena dorongan syahwat. Hampir seluruh istri Nabi adalah janda dan memiliki peran strategis dalam dakwah dan perlindungan kaum perempuan.
Contohnya, beliau menikahi Ummu Salamah RA yang merupakan janda dengan banyak anak. Pernikahan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar ikatan pribadi (Lihat: Sirah Nabawiyah oleh Ibnu Hisyam).
Imam Syafi’i menyatakan bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya dalam hal materi, tetapi juga dalam giliran, perhatian, dan keperluan batin. Jika tidak bisa adil, maka sunnah Rasul lebih menganjurkan monogami.
Poligami dalam Konteks Sosial dan Hukum
Indonesia mengatur poligami dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2 yang menyatakan suami hanya boleh beristri lebih dari satu jika disetujui oleh pengadilan. Ini bertujuan melindungi hak perempuan agar tidak terzalimi secara hukum. Jadi, poligami tidak dilarang, tetapi ada persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur pedoman bagi hakim dalam mengizinkan poligami, termasuk syarat objektif dan psikologis istri pertama. Hukum positif ini menguatkan prinsip Islam bahwa keadilan adalah syarat mutlak.
Kesetiaan Emosional dan Psikologis dalam Pernikahan
Kesetiaan emosional sering kali lebih penting dari sekadar keabsahan hukum. Islam juga mengajarkan pentingnya ta’awun (saling mendukung) dan rahmah dalam membangun relasi suami istri (QS. Al-Baqarah: 187).
Penelitian psikologi keluarga menunjukkan bahwa ketidakstabilan emosional sering terjadi dalam rumah tangga poligami. Dalam studi oleh Fatima Sadiqi (Fez University, 2003), ditemukan bahwa istri dalam pernikahan poligami cenderung mengalami kecemasan dan kehilangan rasa aman.
Antara Syariat dan Realitas
Meskipun poligami dibolehkan, namun Islam tidak mengabaikan kenyataan bahwa kesetiaan adalah unsur pokok rumah tangga. Tidak sedikit keluarga yang mengalami kehancuran akibat praktik poligami yang tidak adil.
Poligami dan kesetiaan bukan dua hal yang saling menegasikan, tetapi keduanya memerlukan kehati-hatian, niat lurus, dan tanggung jawab besar.
Dalam Islam, poligami adalah opsi syar’i namun bukan solusi untuk semua masalah. Dalam banyak kasus, kesetiaan pasangan suami dan istri justru lebih dekat dengan prinsip rahmah, sakinah, dan keadilan yang diajarkan oleh Islam. *TeddyNs
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
