SURAU.CO – Sebuah video yang menunjukkan aksi Aiptu Rudi viral pungli di Medan menggemparkan dunia maya. Oknum polisi lalu lintas (polantas) ini terekam kamera saat memalak seorang pengendara motor sebesar Rp 100 ribu. Ironisnya, setelah aksinya tersebar luas, ia justru menerima sanksi fisik yang tak kalah menyita perhatian. Sebuah video lain kemudian menunjukkan Aiptu Rudi menjalani sanksi berguling-guling di aspal panas. Akibatnya, peristiwa ini menyoroti ketegasan Polrestabes Medan dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang. Alasan Aiptu Rudi melakukan pungli pun membuat publik geleng-geleng kepala.
Kronologi Aksi Pungli yang Terekam Kamera
Peristiwa pungli ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang bertugas di lokasi. Ia kemudian memberhentikan seorang pengendara motor wanita yang mengendarai Honda Beat BK 4388 AIK. Pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas karena melawan arah. Namun, bukannya melakukan penindakan sesuai prosedur, Aiptu Rudi justru memilih jalan pintas. Ia meminta sejumlah uang agar pengendara tersebut tidak ia tilang.
Tanpa Aiptu Rudi sadari, seseorang merekam aksinya menerima uang Rp 100 ribu tersebut dari kejauhan. Kemudian, video itu menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial. Dalam video, terlihat jelas Aiptu Rudi menerima uang yang pengendara sodorkan. Aksi ini sontak memicu kemarahan publik. Akibatnya, netizen mengecam keras perbuatan yang mencoreng citra institusi Polri tersebut.
Sanksi Fisik Tegas dan Penahanan Khusus
Setelah video tersebut viral, Polrestabes Medan segera mengambil tindakan tegas. Sebelum ia menjalani proses hukum internal, Aiptu Rudi menerima sanksi fisik yang tidak biasa. Sebuah video lain dari Tribun Network menunjukkan Aiptu Rudi menjalani hukuman berguling-guling di aspal. Ia melakukan hukuman itu di bawah terik matahari dengan masih mengenakan seragam polisi lengkap, termasuk rompi lalu lintas hijau. Sejumlah personel polisi lain tampak mengawasi pelaksanaan sanksi disiplin tersebut.
Tak hanya sanksi fisik, Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi. Ia menjalani Penempatan Khusus (patsus) ini di sel Propam Polrestabes Medan. Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi tindakan cepat ini. “Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Pengakuan Aiptu Rudi: Alasan Pungli “Untuk Beli Minum”
Kini, Aiptu Rudi hanya bisa pasrah. Ia mengakui perbuatannya telah memalak pengendara di Jalan Palang Merah. Awalnya, ia beralibi membutuhkan uang tersebut untuk membeli minum. Belakangan, ia menyebut uang itu untuk membeli minum dan sarapan. Dalam sesi wawancara, Aiptu Rudi mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya.
“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ujar Rudi. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota polisi. Rudi menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah menerima uang damai. “Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima,” ucapnya lirih.
Ancaman Sanksi Berat Pasca Aiptu Rudi Viral Pungli
Perbuatan Aiptu Rudi tidak akan berhenti pada sanksi fisik dan patsus saja. Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa Aiptu Rudi Hartono akan menghadapi sanksi berat lainnya. Sanksi tersebut berupa demosi atau penurunan pangkat serta pemindahan tugas ke luar daerah. Kasus Aiptu Rudi viral pungli ini menjadi pelajaran bagi anggota lain.
“Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah,” kata Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025). Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa majelis sidang etik akan memutuskan ketetapan sanksi final. Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih harus menjalani masa penahanan khusus. “Dia dipatsus selama 30 hari ke depan,” ujar Suharmono.
Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, melakukan pungutan liar. “Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” sebut Suharmono, mengonfirmasi alibi Rudi.
Kasatlantas AKBP I Made Parwita juga menyayangkan tindakan anak buahnya. Ia menjelaskan bahwa Aiptu Rudi seharusnya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, serta memberikan sanksi tilang sesuai prosedur. Namun, yang terjadi justru pungutan liar. “Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made. Ia menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022. Di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B. Oleh karena itu, kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan publik melalui media sosial sangat efektif. Pengawasan ini dapat mendorong penegakan aturan internal di tubuh kepolisian.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
