Elar – bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Manggarai Timur Dalam Agenda Rapat Dengar pendapat dari masing – masing Franksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024, Pada Selasa (17 Juni 2025).
Dalam proses dengar pendapat tersebut Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar memberikan 6 Poin penting yang pada keseluruhan menyoroti Problematik penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2024, salah satu poin dari 6 point tersebut dua fraksi ini dengan jelas dan gamblang menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan penertiban aset pemda baik tanah dan aset bergerak lainnya, seperti persoalan tanah pemda di kecamatan elar yg sdh memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan kasasi putusan mahkamah Agung thn 1999.
Hal ini senada dan seirama dengan hal yang tengah diperjuangkan oleh Rian Hidayat selaku Penerima kuasa dari Hak Ulayat Ndoko dan suku Rangga Lolo Sebap apa yang tengah disoroti oleh dua fraksi tersebut adalah tanah hak Ulayat Ndoko, sampai sekarang belum jelas status kepemilikanya.
Rian menimpal “Saya Mendukung Penuh Pandangan dari fraksi Demokrat dan Golkar tentang Penertiban aset Pemda ini Sebap itulah esensi dari perjuangan hak Ulayat Ndoko dan suku Rangga Lolo. Saya juga berterimakasih kepada Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar telah melihat masalah ini sebagai satu masalah yang urgen untuk diperjuangkan secara bersama – sama dan saya juga menegaskan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini Bapak Bupati dan Wakil bupati Agas Andreas, dan wakilnya Tarsisius Sjukur untuk segera menindaklanjuti pandangan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar ini Sebap DPRD adalah Representasi dari Masyarakat sekaligus Mitra kerja dari Bupati secara kelembagaan guna menciptakan fungsi Check And Balance dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
Rian juga menegaskan bahwa rekomendasi dari Fraksi Demokrat ini harus Dimasukan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang berlaku untuk 5 tahun kedepan. “Saya mendesak kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD dan Bupati untuk melihat pandangan dari Fraksi Demokrat dan Golkar ini sebagai kebutuhan Daerah sehingga harus dimasukan sebagai salah satu Item dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah) untuk 5 tahun kedepan karna masalah ini berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, Saya juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Masalah hak Ulayat Ndoko dan Suku Rangga Lolo” Ucap Rian
Rian juga menambahkan bahwa Bupati tidak boleh berkesan diatur oleh sekelompok orang yang coba membangun kesenjangan sosial didaerah, Bupati sebagai Pemimpin daerah harus mampu melihat secara komprehensif segala bentuk permasalah di daerah dan membuat kebijakan yang pro terhadap daerah.
“Saya Menegaskan kepada Bupati supaya jangan berkesan mau diatur oleh Sekelompok orang bukan tanpa Sebap saya berpendapat masalah tanah adat ini saat sekolompok orang datang melakukan penyegelan terhadap kantor keluruhan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur , Bupati berkesan melakukan pembiaran Sebap saya menduga dan saya sinyalir sekolompok orang tersebut memiliki hubungan politis dengan Oknum pimpinan di daerah”. tegas Rian. (Arukhun)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
