Opinion
Beranda » Berita » Nasib Pegawai Dalam Perjanjian Yang Sombong

Nasib Pegawai Dalam Perjanjian Yang Sombong

Nasib pegawai dalam Perjanjian yang Sombong, nasib diujung Tanduk.

 

Pegawai yang masih dalam perjanjian kerja dan belum resmi menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sering disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau juga sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) jika mereka berada dalam tahap menuju PNS penuh. Posisi ini memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum serta etika tersendiri.

Berikut ini adalah uraian penting tentang status, hak, tanggung jawab, dan sikap ideal bagi pegawai yang masih dalam masa perjanjian dan belum resmi menjadi PNS:

1. Status Hukum: Belum Tetap

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

Pegawai yang masih dalam masa perjanjian atau CPNS belum memiliki status sebagai PNS penuh. Mereka masih dalam masa evaluasi. Masa ini bertujuan untuk menguji:

Kompetensi kerja.
Kedisiplinan.
Etika dan integritas.
Kemampuan beradaptasi dalam lingkungan birokrasi.

Implikasinya: Hak dan kewenangan belum penuh. Jika dalam masa ini terdapat pelanggaran, pegawai bisa gagal diangkat sebagai PNS atau diberhentikan dengan lebih mudah dibanding PNS tetap.

2. Hak dan Kewajiban Sementara

Pegawai yang masih dalam perjanjian biasanya:
Mendapatkan gaji namun belum semua tunjangan PNS penuh.
Wajib mematuhi aturan kepegawaian.
Belum berhak atas pensiun (untuk PPPK).

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Belum bisa menduduki jabatan struktural tertentu.

Kewajibannya tetap penuh, bahkan harus lebih tinggi karena masa ini merupakan masa pembuktian loyalitas dan kompetensi.

3. Sikap dan Etika yang Diharapkan

Karena masih dalam masa perjanjian, pegawai diharapkan menunjukkan:
Kerendahan hati, karena belum permanen.
Semangat belajar dan beradaptasi.
Disiplin tinggi dalam waktu, tanggung jawab, dan aturan.
Menghindari konflik atau kontroversi di tempat kerja.
Tidak merasa senior, apalagi merasa sudah “pasti jadi PNS”

Banyak kasus CPNS atau PPPK yang justru menjadi sorotan karena kesombongan dini, padahal statusnya belum tetap. Ini bisa merugikan karier mereka ke depan.

Points Rektor UGM dan Kisah Politik Ijazah Jokowi

4. Bahaya Jika Lupa Diri

Jika pegawai yang masih dalam masa perjanjian bersikap sombong, malas, atau menyalahgunakan kewenangan, maka:

Bisa dibatalkan pengangkatannya sebagai PNS.
Bisa diberhentikan tanpa hormat jika melanggar disiplin berat.
Meninggalkan rekam jejak buruk yang akan mempengaruhi penilaian atasan.

Contoh nyata:
> Seorang CPNS yang sering membangkang atau melawan atasan bisa dicoret sebelum SK PNS diterbitkan. Atau seorang PPPK yang tidak disiplin bisa diputus kontraknya setelah masa kerja berakhir.

5. Pesan Moral: Jangan Merasa Sudah Sampai

Menjadi CPNS atau PPPK hanyalah awal dari proses panjang pengabdian. Jangan sampai muncul kesan:

“Saya sudah pasti diangkat”
“Saya lebih tahu dari yang lama”
“Saya generasi baru yang lebih pintar”

Ingat: ilmu tanpa adab hanya membawa kerusakan. Sebaliknya, kerendahan hati akan meninggikan derajat.

6. Bersiap untuk Evaluasi dan Pengangkatan

Selama masa perjanjian:
Selalu perbaiki kinerja dan akhlak
Bangun hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan
Pahami regulasi ASN (Aparatur Sipil Negara)
Jaga nama baik pribadi dan instansi

Karena nantinya akan dilakukan penilaian menyeluruh, termasuk melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), disiplin, dan integritas.

Penutup: Tetap Rendah Hati, Tingkatkan Mutu Diri

Menjadi bagian dari birokrasi negara bukanlah sekadar pekerjaan, tapi pengabdian. Dan masa CPNS atau PPPK adalah masa di mana seseorang diuji: apakah ia layak mengabdi seumur hidup kepada bangsa dengan penuh integritas?

Jangan jadikan status “hampir jadi PNS” sebagai alasan bersikap arogan, tapi jadikan sebagai motivasi untuk menunjukkan karakter terbaik.

Karena pegawai yang rendah hati, disiplin, dan melayani adalah sosok ASN yang benar-benar dibutuhkan negeri ini. (Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement