Sengketa antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Siak Raya Timber (SRT) berawal dari Perjanjian Jual Beli Kayu. Berdasarkan perjanjian tersebut, SRL sebagai penjual telah melakukan pengiriman kayu kepada SRT selaku pembeli. Namun, SRT tidak melakukan pembayaran secara penuh. Karena itu SRL menggugat ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI memutuskan perjanjian tersebut sah dan menyatakan SRT telah melakukan wanprestasi. SRT dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp137 miliar serta mengganti biaya administrasi arbitrase Rp1,7 miliar.
SRT lalumengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke PengadilanPengadilan Negeri Pekanbaru dengan alasan adanya dokumen yang disembunyikan dan dugaan tipu muslihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pengadilan Negeri pun mengabulkan permohonan SRT dan membatalkan Putusan Arbitrase BANI.
SRL dan BANI kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dalam proses banding, mereka menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen publik yang dapat diakses secara terbuka, dan tidak terdapat tindakan tipu muslihat dalam proses arbitrase. Selain itu, sebagian isi perjanjian telah dilaksanakan, termasuk pengiriman kayu yang telah diterima dan dimanfaatkan oleh SRT. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding dari SRL dan BANI, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta menyatakan bahwa permohonan pembatalan dari SRT tidak dapat diterima. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 1203 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, tanggal 9 Agustus 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed2cefb4f62ae2a53c313435323336.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
