ADANYA KESAMAAN IP ADDRESS DAN METADATA DALAM PENGUNGGAHAN DOKUMEN LELANG DAPAT MEMBUKTIKAN ADANYA PERSEKONGKOLAN YANG DILAKUKAN OLEH DUA PELAKU USAHA YANG MELANGGAR UU PERSAINGAN USAHA.
PT Surya Mandiri Perdana (Pemohon Keberatan I) dan PT Mandiri Bhakti Majene (Pemohon Keberatan II) dinyatakan bersalah oleh KPPU karena telah melakukan persekongkolan dalam tender proyek jalan nasional di Sulawesi Utara. Dalam putusan KPPU, keduanya terbukti melakukan kerja sama yang tidak sah untuk mengatur hasil lelang dan terbukti melanggar Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (pasal persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender).
KPPU menghukum Pemohon Keberatan I untuk membayar denda sebesar Rp3.665.873.880 dan Pemohon Keberatan II untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Para Pemohon kemudian mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Manado, namun ditolak, sehingga melanjutkan upaya hukum ke tahap kasasi.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena para Pemohon masing-masing telah terbukti melakukan persekongkolan horizontal dalam tender, yang dibuktikan dengan adanya kesamaan IP address saat mengunggah dokumen penawaran, kesamaan metadata dalam dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), penggunaan dump truck dan asphalt mixing plant milik para Pemohon, serta adanya orang yang sama yang mengurus surat jaminan penawaran dan dukungan keuangan untuk para Pemohon.
Persekongkolan tersebut memenuhi unsur “secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya” dalam Pasal 22 UU 5/1999, sehingga MA menolak permohonan kasasi para Pemohon. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 339 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, tanggal 9 Maret 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeba40466e2c1789547313432303337.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
