MESKIPUN TERDAKWA MENGALAMI GANGGUAN JIWA BIPOLAR, NAMUN KARENA HASIL PEMERIKSAAN KOGNITIF MENUNJUKKAN TERDAKWA MASIH DAPAT BERAKTIVITAS DENGAN SADAR, TERDAKWA PUN DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA.
Dwi Andriyanto (Terdakwa), berpura-pura menjadi seorang polisi dan memberhentikan 2 orang remaja yang berboncengan naik sepeda motor. Terdakwa menodongkan pistol airsoft gun dan meminta kartu identitas korban. Karena takut, salah satu korban menyerahkan dompet berisi uang tunai sebesar Rp450.000, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM. Setelah mendapatkan barang-barang itu, Terdakwa langsung melarikan diri ke rumah, dan sesampainya ia di rumah, anggota kepolisian sudah datang untuk mengamankan Terdakwa. Dalam pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa ia telah melakukan tindakan serupa dalam 2 hari di tempat yang berbeda. Dalam melakukan aksinya, Terdakwa juga berlindung dengan cara berpura-pura mengalami gangguan jiwa.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 Ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Surakarta. dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Terkait kondisi kesehatan jiwa Terdakwa, meskipun hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar yang bersifat kambuhan, namun ternyata dari hasil pemeriksaan kognitif dan status mental lainnya, ia masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat melaksanakan aktifitas dengan sadar. MA menolak permohonan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K/PID/2025, tanggal 10 Januari 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff439c419076aa32b313930343031.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
