Opinion Sejarah
Beranda » Berita » Tindak Pidana Penipuan: Kebohongan Untuk Meyakinkan Korban Agar Mau Memberikan Pinjaman Kepada Terdakwa

Tindak Pidana Penipuan: Kebohongan Untuk Meyakinkan Korban Agar Mau Memberikan Pinjaman Kepada Terdakwa

MENGGUNAKAN KEBOHONGAN UNTUK MEYAKINKAN KORBAN AGAR MAU MEMBERIKAN PINJAMAN KEPADA TERDAKWA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Eva Wulandari (Terdakwa) seorang ibu rumah tangga di Kota Parepare, telah beberapa kali meminjam uang dari Sdr. Anshar (Korban) di waktu yang berbeda-beda. Pinjaman dengan total sebesar Rp107.900.000 tersebut sebagian diterima secara tunai dan melalui rekening pribadi Terdakwa serta rekening lainnya atas nama orang lain. Pinjaman-pinjaman tersebut  Terdakwa dapatkan karena berhasil meyakinkan Korban, seperti perkataan Terdakwa bahwa ia akan memberikan sertifikat tanah SHM atas nama ayahnya sebagai jaminan pelunasan hutang.

Terdakwa juga meyakinkan Korban bahwa Terdakwa akan mendapatkan kredit dari Bank Mandiri dengan bantuan dari temannya yang bekerja disitu untuk melunasi utangnya. Namun, sampai dengan penuntutan perkara ini, Terdakwa tidak pernah menyerahkan SHM tersebut dan diketahui juga bahwa teman Terdakwa bukanlah karyawan Bank Mandiri. Uang yang diterimanya juga telah habis digunakan Terdakwa.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare. Pidana ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi pidana penjara selama 7 bulan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menggerakkan Korban agar menyerahkan sejumlah uang atau pinjaman yang menguntungkan Terdakwa, sehingga sudah tepat pertimbangan Judex Facti jika perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur dalam Pasal 378 KUHP. Permohonan kasasi pun ditolak. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 736 K/PID/2025 tanggal 28 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f040464ba9fc04ba72313334353130.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement