UNAAHA – Berdasarkan klaim warga transmigrasi desa tawamelewe dan desa Kasaeda terkait lahan II yang ada di wilayah kampung tua Lowuno, Puubila, Puuwiau, Korobite, Rakalongge, Pombolea
onohu, Torobibi, dan Konawe meeto menjadi kerugian besar bagi kami warga lokal sebagai pemilik lahan. Lahan tersebut adalah benar-benar lahan milik kami dan kami masih jaga keasliannya, ini dapat kami buktikan dengan masih adanya tanaman tumbuh dan beberapa situs berupa kuburan keluarga di wiliyah tersebut serta pelaku sejarah yang masih hidup sampai sekarang. Secara turun temurun leluhur kami selalu menjaga dan melindungi hak mereka yakni tanah yang telah diwariskan oleh nenek moyang kami. Dan Juga keberadaan leluhur kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, Sampai berdatangan orang-orang trans bali pada tahun 1974 Orang-orang Tua dan Saudara-saudara kami sudah ada yang lahir diwilayah kampung tua tersebut bahkan jauh sebelum kedatangan warga trans yang mengklaim wilayah tersebut. Kamis (29/05/2025)
Pada tahun 1974 yakni Trans Uepai adalah berokasi di Buhu sekarang telah menjadi dua desa yakni Tawamelewe dan Kasaeda, Wilayah ini secara data merupakan wilayah administratif Kecamatan Uepai sedangkan wilayah kampung tua Lowuno, Puubila, Puuwiau, Korobite, Rakalongge, Pombolea onohu, Torobibi, dan Konawe meeto adalah wilayah administratif Kecamatan Lambuya. Warga Transmigrasi yang ada di dua desa tersebut terus melakukan klaim dengan mengatas namakan lahan II transmigrasi di wilayah milik lelulur kami yakni di wilayah kampung tua LOWUNO, PUUBILA, PUUWIAU, KOROBITE, RAKALONGGE, POMBOLEA ONOHU, TOROBIBI, DAN KONAWE MEETO.

Oleh karena itu, Kami atas nama Aliansi Masyarakat Konawe dengan ini Menyatakan Sikap sebagai berikut : 1) Menolak klaim dari warga transmigrasi terkait keberadaan lahan II di wilayah kampung tua yang kami sebutkan di atas karena bukan lahan transmigrasi. 2) Meminta dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada warga trans yang mengklaim wilayah tersebut agar legowo meninggalkan lokasi tersebut karena bukan bagian dari lahan transmigrasi, Sesuai dengan penerapan Sila Kedua Pancasila dalam prinsip bermasyarakat yakni menghindari perilaku yang merugikan orang lain. 3) Meminta kepada pemerintah konawe, semua instansi dan lembaga yang terkait persoalan ini agar seadil-adilnya menangani permasalahan ini serta mewujudkan amanat konstitusi dalam menciptakan Persatuan Indonesia. 4) Meminta Kepada Disnakertrans dan ATR/BPN Kab. Konawe agar memberikan data yang akurat. Dari jumlah 100 KK 464 Jiwa Total yang dijadikan lahan 1.233 hektar ini sangat tidak masuk akal jika di peruntukan lahan I dan lahan II. Serta meminta agar mengkorelasi peta peruntukan lahan transmigrasi mulai dari keluaran 1974,1981,1996 dan 2002 karena menurut analisa kami peta-peta tersebut tidak linear terhadap antar peta dan tidak masuk akal. Kami menduga ada manipulasi jumlah lahan peruntukan lahan I dan Lahan II transmigrasi, Sebagai bukti dugaan kami yakni pengukuran yang dilakukan pada tahun 2002 seluas 250 hektar dilokasi kampung tua tersebut itu diluar dari peta keluaran 1981 yang nyatanya Lahan di kampung tua yang kami sebutkan diatas pada waktu itu masih ada warga lokal sebagai pemilik sah. 5) Meminta kepada pemerintah konawe, semua instansi, dan lembaga yang terkait
menyelesaikan persoalan ini Seadil-adilnya, Dan juga Aparat Penegak Hukum untuk tidak memihak kepada siapapun serta menegakan Hukum dengan Seadil-adilnya. 6) Meminta kepada BPN konawe untuk mengukur lahan pekarangan 25 hektar, 75 Hektar, dan 100 Hektar berdasarkan sumber data transmigrasi yang di datangkan tahun 1974 dengan jumlah 100 kk. 7) Meminta kepada pemerintah konawe, semua instansi dan lembaga yang terkait persoalan ini agar secepatnya memberikan jawaban terkait data transmigrasi 1974 dengan jumlah 100 KK. 8) Meminta kepada pemerintah konawe, instansi dan lembaga terkait persoalan ini agar membatalkan sertifikat warga transmigrasi yang bukan lahan transmigrasi . 9) Mendesak FORKOPIMDA berdasarkan Program seratus hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, POLRI dan TNI agar menindak tegas mafia tanah. Sesuai pernyataan Bapak Nusron Wahid menteri ATR/BPN bahwa mafia tanah harus diberantas dan dimiskinkan. 10) Mendesak Pemerintah konawe agar ada perlindungan hukum terhadap kami dalam upaya mengembalikan Hak-hak kami yang dirampas… (Eprit)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
