Otomotif
Beranda » Berita » Perpanjang STNK Online Tanpa Antre? Ini Cara Mudah via Aplikasi SIGNAL!

Perpanjang STNK Online Tanpa Antre? Ini Cara Mudah via Aplikasi SIGNAL!

Perpanjang STNK Online Tanpa Antre Ini Cara Mudah via Aplikasi SIGNAL!
Perpanjang STNK Online Tanpa Antre Ini Cara Mudah via Aplikasi SIGNAL!

SURAU.CO – Punya kendaraan? Pasti tahu STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dokumen ini sangat penting, sama seperti BPKB. STNK bukan cuma bukti daftar dan sahnya kendaraan. Ia juga jadi identitas resmi yang wajib Anda bawa saat menyetir. Dengan STNK, kendaraan Anda legal di jalan. Ini penting saat ada razia, membuktikan mobil atau motor Anda bukan curian.

Dulu, perpanjang STNK tahunan memang repot. Anda harus ke kantor Samsat dan antre. Tapi sekarang, zaman sudah canggih! Anda bisa perpanjang STNK online. Salah satu caranya adalah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Lewat SIGNAL, semua beres dari HP: daftar, ajukan perpanjangan, sampai bayar. STNK pun aktif lagi setahun tanpa perlu ke mana-mana.

Tertarik mencoba? Berikut panduan lengkap cara perpanjang STNK online pakai aplikasi SIGNAL:

Tahap 1: Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL

Pertama, Anda perlu mendaftar sebagai pengguna aplikasi. Caranya cukup mudah:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan pasang aplikasi “SIGNAL – Samsat Digital Nasional”. Aplikasi ini tersedia di PlayStore (untuk Android) atau AppStore (untuk iOS).

    Hidup Lambat (Slow Living) ala Rasulullah: Menemukan Ketenangan di Kitab Nawawi

  2. Isi Data Diri: Buka aplikasi. Masukkan data pribadi Anda seperti NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, alamat email aktif, dan nomor handphone. Lalu, buat kata sandi yang aman dan ulangi kata sandi tersebut.

  3. Unggah Foto E-KTP: Siapkan e-KTP asli Anda. Kemudian, foto dan unggah melalui aplikasi.

  4. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah dengan swafoto (selfie). Ikuti saja instruksi di aplikasi. Langkah ini penting untuk keamanan.

  5. Masukkan OTP: Cek SMS di nomor HP yang Anda daftarkan. Anda akan menerima One-Time Password (OTP). Masukkan kode OTP itu.

  6. Konfirmasi Email: Pendaftaran awal berhasil. Terakhir, verifikasi ulang. Caranya, klik tautan yang dikirim SIGNAL ke email Anda.

    Riyadus Shalihin dan Fenomena FOMO: Mengapa Kita Takut Tertinggal?

Tahap 2: Tambah Data Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Akun Anda sudah aktif? Selanjutnya, daftarkan kendaraan yang STNK-nya mau diperpanjang:

  • Untuk Kendaraan Atas Nama Sendiri:

    1. Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

    2. Lalu, pilih opsi “Kendaraan Atas Nama Sendiri”.

    3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan Anda.

      Urgensi Riyadhus Shalihin sebagai Pondasi Utama Pendidikan Karakter Bangsa

    4. Kemudian, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan Anda.

    5. Aplikasi akan mengecek data. Jika sesuai, muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.

  • Untuk Kendaraan Milik Orang Lain (Misalnya, Keluarga dalam Satu KK):

    1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan.

    2. Isi nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Jika kendaraan milik istri, suami, atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.

    3. Masukkan NRKB (nomor polisi) kendaraan.

    4. Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.

    5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik.

    6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’.

    7. Anda akan dapat notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Tahap 3: Pengesahan STNK dan Pembayaran

Kendaraan sudah terdaftar? Sekarang, lanjut ke proses pengesahan STNK dan pembayaran:

  1. Konfirmasi Data: Periksa lagi semua detail data kendaraan. Pastikan juga alamat pengiriman sudah benar (jika ada dokumen fisik yang dikirim).

  2. Dapatkan Kode Bayar: Lakukan proses pengesahan STNK di aplikasi. Setelah itu, aplikasi akan membuat “Kode Bayar”. Penting diingat, Kode Bayar ini hanya berlaku selama dua jam. Jika telat bayar, Anda harus ulang proses pengesahan untuk dapat kode baru.

  3. Pilih Cara Bayar:

    • Klik notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’.

    • Generate Kode Bayar, lalu klik ‘Lanjut’.

    • Pilih salah satu bank mitra untuk bayar. Ada beberapa pilihan bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

    • Aplikasi akan menampilkan cara pembayarannya.

  4. Lakukan Pembayaran: Segera bayar pajak kendaraan Anda. Gunakan Kode Bayar dan ikuti instruksi yang ada. Anda bisa bayar lewat transfer antarbank (ATM, mobile banking, internet banking) atau langsung di teller bank.

Tahap 4: Konfirmasi dan Bukti Digital

Pembayaran sudah berhasil dan dikonfirmasi sistem? Bagus! Aplikasi SIGNAL akan otomatis mengirim bukti pengesahan STNK elektronik (e-Pengesahan). Anda juga akan dapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP). Semua bukti ini masuk langsung ke aplikasi Anda. Dokumen digital ini sah dan bisa Anda tunjukkan kapan saja.

Perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL itu mudah, hemat waktu, dan nyaman. Anda tidak perlu lagi repot datang dan antre di Samsat. Semua bisa selesai dari genggaman tangan Anda. Pastikan data yang Anda masukkan benar. Selain itu, lakukan pembayaran tepat waktu agar proses perpanjangan STNK tahunan lancar. Selamat mencoba! (Khayun Ahmad Noer)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement