Isu keterwakilan perempuan di panggung politik selalu menjadi topik hangat. Indonesia sendiri mendorong partisipasi perempuan melalui kebijakan afirmasi 30% di parlemen. Namun, muncul pertanyaan mendasar bagi mayoritas masyarakat. Bagaimana sebenarnya keterwakilan perempuan di DPR menurut Islam? Jawabannya tidak tunggal. Terdapat spektrum pandangan yang luas, mulai dari yang konservatif hingga progresif.
Perdebatan ini menunjukkan dinamika pemikiran Islam. Agama ini merespons tantangan zaman dengan penafsiran yang beragam. Oleh karena itu, memahami setiap argumen menjadi sangat penting. Kita perlu melihat dasar-dasar dalil yang digunakan. Kita juga harus memahami konteks sosial dan politik yang melingkupinya.
Pandangan Klasik dan Dalil yang Sering Digunakan
Sebagian kalangan merujuk pada sebuah hadis populer. Hadis tersebut menjadi landasan utama argumen yang membatasi kepemimpinan perempuan. Bunyi hadis tersebut adalah:
“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan teks ini, mereka menyimpulkan bahwa kepemimpinan publik (wilayah ‘ammah) adalah ranah laki-laki. Perempuan dianggap tidak sepatutnya memegang jabatan strategis. Jabatan tersebut termasuk menjadi kepala negara atau anggota parlemen. Logikanya, parlemen adalah lembaga yang membuat undang-undang. Kebijakannya berdampak luas bagi seluruh rakyat.
Namun, ulama modern mendorong kita untuk memahami konteks hadis tersebut. Nabi Muhammad SAW mengucapkannya setelah mendengar kabar bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin. Saat itu, kekaisaran besar tersebut memang sedang di ambang keruntuhan.. Jadi, pernyataan Nabi lebih bersifat deskriptif atau prediksi spesifik. Bukan sebuah larangan mutlak yang berlaku sepanjang masa.
Perspektif Modern: Peran Anggota DPR Bukan Pemimpin Absolut
Pandangan kontemporer menawarkan perspektif yang berbeda. Para cendekiawan Muslim modern menekankan perbedaan mendasar. Mereka membedakan antara kepala negara (khalifah) dan anggota parlemen (wakil rakyat). Anggota DPR bukanlah penguasa tunggal. Mereka bekerja secara kolektif dalam sebuah lembaga.
Konsep ini sejalan dengan prinsip syura (musyawarah) dalam Islam. Anggota DPR adalah bagian dari majelis musyawarah. Mereka menyuarakan aspirasi konstituen yang diwakilinya. Dalam konteks ini, partisipasi perempuan menjadi sangat relevan. Perempuan membawa perspektif unik yang penting bagi pembuatan kebijakan. Misalnya, isu kesehatan ibu dan anak, perlindungan perempuan, hingga ekonomi keluarga.
Seorang pakar fikih kontemporer menyatakan:
“Parlemen modern adalah wujud dari ahlul halli wal ‘aqdi atau majelis syura. Tugasnya adalah bermusyawarah, membuat regulasi, dan mengawasi pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan musyawarah kepada orang beriman, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. Maka, melarang perempuan berpartisipasi justru bertentangan dengan semangat syura itu sendiri.”
Selain itu, tugas anggota dewan adalah amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan, mencegah keburukan). Tugas mulia ini merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Parlemen adalah arena strategis untuk menjalankan amanah tersebut. Melalui parlemen, seorang wakil rakyat dapat memperjuangkan keadilan. Mereka juga dapat melawan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Kompetensi Sebagai Syarat Utama, Bukan Gender
Pada akhirnya, Islam meletakkan kompetensi (kafa’ah) dan integritas (amanah) sebagai syarat utama seorang pemimpin atau wakil rakyat. Al-Qur’an tidak pernah secara eksplisit melarang perempuan menjadi pemimpin. Kisah Ratu Balqis dalam Surah An-Naml justru menunjukkan pujian. Al-Qur’an memuji kebijaksanaan dan kepemimpinan seorang perempuan.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan di DPR menurut Islam lebih condong pada pandangan yang memperbolehkan. Larangan yang sering dikutip bersifat kontekstual dan tidak bisa diterapkan secara kaku pada sistem demokrasi modern. Fokus utamanya bukan pada jenis kelamin. Melainkan pada kemampuan, akhlak, dan komitmen calon wakil rakyat untuk memperjuangkan kemaslahatan umat. Kehadiran perempuan di parlemen justru memperkaya proses demokrasi. Mereka memastikan suara seluruh lapisan masyarakat benar-benar terwakili.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
